Ketegasan Prabowo soal Karhutla: Efek Jera atau Sekadar Simbol?
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo menegaskan akan mencabut izin perusahaan yang lalai mencegah kebakaran lahan, menyusul sanksi terhadap lima perusahaan sawit di Riau.
- Akademisi menilai penegakan hukum harus menyelidiki keterkaitan 72 tersangka dengan korporasi, bukan hanya individu, agar ada efek jera.
- Langkah presiden turun langsung ke lapangan dinilai sebagai sinyal penguatan koordinasi pusat-daerah dalam pengendalian karhutla.

Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas terhadap perusahaan perkebunan yang lalai mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan, dengan ancaman pencabutan izin bagi mereka yang tidak serius melakukan perbaikan. Sikap ini muncul di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap penegakan hukum lingkungan yang kerap dianggap lemah.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Pekanbaru, Riau, Senin lalu, Prabowo mendengarkan laporan Kapolda Riau, Irjen. Pol. Herry Heryawan, mengenai modus pembakaran lahan yang melibatkan petani atau masyarakat sebagai dalang di balik korporasi. Modus ini dinilai sebagai upaya perusahaan membersihkan lahan dengan memanfaatkan orang lain, sehingga sulit dilacak secara hukum.
Akademisi Ilmu Pemerintahan Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB), Achmad Baidowi, mengapresiasi langkah presiden yang tidak segan turun langsung ke lapangan. Menurutnya, kehadiran presiden bukan sekadar seremoni, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah pusat ingin memastikan penanganan karhutla berjalan terpadu, melibatkan lintas sektoral dan pemerintah daerah. "Penegakan hukum sangat penting sebagai efek jera," ujarnya.
Baidowi juga menyoroti pentingnya mengusut 72 tersangka yang telah ditetapkan, apakah mereka bertindak sendiri atau ada keterkaitan dengan korporasi. "Perlu diusut apakah ada keterkaitan dengan korporasi atau inisiatif perorangan," katanya. Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah akan mempercepat pengendalian karhutla, karena masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dari Jakarta.
Prabowo sendiri telah memerintahkan jajarannya untuk mendalami modus pembakaran lahan yang diduga dilakukan individu atas perintah korporasi. Dalam rapat tersebut, ia juga mendengarkan laporan tentang pemasangan plang peringatan di lahan bekas terbakar sebagai upaya antisipasi. "Pokoknya siapa perusahaan yang tidak mau ikut menjaga, itu kita cabut," tegasnya, merespons sanksi yang dijatuhkan kepada lima perusahaan sawit.
Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk aspek lingkungan, tetapi juga ekonomi. Karhutla yang berulang setiap tahun tidak hanya merugikan negara miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan citra Indonesia di mata internasional. Investor asing, terutama di sektor perkebunan, akan semakin skeptis terhadap komitmen Indonesia dalam praktik bisnis berkelanjutan.
Namun, pertanyaannya, apakah ancaman pencabutan izin ini akan benar-benar dieksekusi? Sejarah mencatat banyak sanksi serupa yang berakhir tanpa tindak lanjut. Jika Prabowo serius, ia harus memastikan ada mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan, serta melibatkan masyarakat sipil dalam proses pemantauan. Tanpa itu, ketegasan ini hanya akan menjadi wacana tanpa dampak nyata.
Ke depan, publik akan menguji konsistensi pemerintah. Apakah penegakan hukum akan berjalan adil, tanpa pandang bulu, atau justru melindungi kepentingan ekonomi tertentu? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia mampu memutus siklus karhutla yang telah berlangsung puluhan tahun.



