Konflik Lahan Anak Tuha Berujung Pembakaran: Warisan Sengketa Agraria yang Tak Kunjung Usai
Baca dalam 60 detik
- Amuk massa di Lampung Tengah menghanguskan aset PT Bumi Sentosa Abadi, memicu penyelidikan polisi dan sorotan atas akar sengketa lahan yang berlarut.
- Catatan KPA menunjukkan eskalasi konflik agraria nasional, dengan 341 letusan pada 2025 dan dampak terhadap lebih dari 123 ribu keluarga.
- LBH dan KPA mendesak pemerintah membentuk badan reforma agraria yang kuat, tidak sekadar menyelesaikan gejala, tetapi menyentuh akar historis dan struktural.

Amuk massa di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada 12 Agustus 2026, menghanguskan tujuh bangunan milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dan belasan kendaraan, termasuk alat berat. Peristiwa ini bukan ledakan spontan, melainkan puncak dari konflik agraria yang mengakar sejak lebih dari empat dekade, ketika warga adat Marga Anak Tuha merasa hak atas tanah leluhurnya diabaikan oleh korporasi.
Kronologi bermula dari aktivitas pemanenan sawit di lahan sengketa yang dilakukan perusahaan, meski warga telah meminta penghentian sementara hingga ada kejelasan status. Bagi warga, tindakan itu dianggap pengingkaran atas kesepakatan mediasi yang difasilitasi aparat dan pemerintah. Talman, warga Bumi Aji, menyebut perusahaan kerap memancing amarah, bahkan menuduh warga mencuri sawit, sebuah tuduhan yang dibantahnya. Massa yang akhirnya mencapai sekitar 500 orang kemudian melampiaskan kekecewaan dengan membakar fasilitas perusahaan.
Akar persoalan sebenarnya jauh lebih dalam. Pada 1972, PT Candra Bumi Kota (CBK) menyewa tanah adat dengan janji ganti rugi dan kesejahteraan, tetapi janji itu tak pernah ditepati. Pada 1990-an, BSA mengambil alih hampir 1.000 hektar lahan melalui akuisisi saham mayoritas CBK, kemudian menanam sawit di atas tanah yang telah digarap turun-temurun. Masyarakat adat mengklaim tidak pernah mengalihkan hak, sementara perusahaan berpegang pada dokumen HGU dan pembayaran ganti rugi yang telah dilakukan sejak 2012.
Konflik ini mencerminkan pola yang berulang di Indonesia. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 341 letusan konflik agraria sepanjang 2025, melibatkan 914.574 hektar lahan dan berdampak pada 123.612 keluarga di 418 desa, meningkat 15% dari tahun sebelumnya. Roni Septian Maulana dari KPA menegaskan bahwa pemerintah adalah pihak paling bertanggung jawab, karena izin yang diterbitkan menjadi dasar penguasaan tanah oleh korporasi. Sayangnya, lembaga reforma agraria yang ada justru lebih banyak mengerjakan sertifikasi tanah non-sengketa daripada menyelesaikan konflik yang rumit.
LBH Bandar Lampung menyoroti ketidakseimbangan relasi kuasa antara masyarakat dan korporasi. Direktur LBH, Prabowo Pamungkas, mengingatkan bahwa penyelesaian tidak cukup dengan menentukan siapa yang melanggar hukum saat api berkobar. Negara harus memeriksa sejarah penguasaan tanah, proses penerbitan HGU, dan klaim adat secara independen. Ia juga mengingatkan polisi agar tidak menjadikan peristiwa ini sebagai pintu masuk kriminalisasi terhadap petani, mengingat praduga tak bersalah harus dijunjung.
Perusahaan, melalui kuasa hukumnya, Agus Susanto, membantah tuduhan dan menegaskan legalitas lahannya. Mereka mengaku telah membeli saham CBK pada 1991 dan memperoleh HGU yang berlaku hingga 2029 dan 2045. BSA juga menyebut telah tiga kali melakukan ganti rugi kepada masyarakat, dengan total lahan lebih dari 966 hektar. Meski demikian, perusahaan menyatakan tetap terbuka untuk mediasi dan berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk mengakhiri konflik.
KPA mengusulkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional yang langsung berada di bawah presiden, bukan di bawah kementerian tertentu. Hal ini dinilai perlu untuk menembus ego sektoral yang selama ini menghambat penyelesaian. Dalam jangka pendek, pemerintah daerah diminta menjadi garda terdepan, membuka mediasi yang substantif, dan mengakomodasi hak-hak masyarakat adat. Pertanyaannya, akankah negara hadir sebelum konflik kembali memuncak, atau justru terus membiarkan warisan sengketa ini diwariskan ke generasi berikutnya?



