Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Relawan Sujud Syukur di Ruang Sidang
Baca dalam 60 detik
- MK memutuskan permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena eksepsi kedudukan hukum dikabulkan.
- Puluhan relawan Gibran 08 Nusantara dan tim kuasa hukum langsung bersujud syukur setelah putusan dibacakan pada Selasa malam.
- Keputusan ini mengakhiri sengketa hukum yang berlarut, namun menyisakan pertanyaan tentang standar verifikasi ijazah calon pemimpin ke depan.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan dibacakan dalam sidang pleno perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10) malam, yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum, sehingga pokok permohonan tidak dapat diterima. Keputusan ini disambut sujud syukur oleh puluhan relawan yang hadir di luar ruang sidang.
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang yang berlangsung singkat namun penuh ketegangan. "Dalam eksepsi: mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dengan demikian, gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Keputusan ini sekaligus mengakhiri babak sengketa hukum yang mencuat sejak masa pendaftaran capres-cawapres.
Reaksi emosional datang dari barisan pendukung Gibran. Begitu putusan dibacakan, belasan hingga puluhan relawan yang tergabung dalam Gibran 08 Nusantara langsung bersujud. Ketua Umum Relawan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, tak mampu menyembunyikan haru. "Terima kasih ya Allah, perjuangan ini untuk masyarakat Indonesia," katanya dengan suara bergetar. Momen tersebut juga diikuti oleh tim kuasa hukum yang hadir di ruang sidang, menandakan betapa krusialnya perkara ini bagi mereka.
Dari perspektif hukum, putusan ini menegaskan bahwa MK lebih dulu menilai aspek formal—kedudukan hukum pemohon—sebelum masuk ke substansi. Eksepsi yang dikabulkan berarti pemohon dianggap tidak memiliki legal standing untuk menggugat. Ini bukan kali pertama MK menggunakan pintu masuk prosedural untuk menghentikan perkara yang berpotensi membuka perdebatan panjang. Namun, keputusan ini tetap menyisakan diskursus publik tentang sejauh mana syarat ijazah calon pemimpin harus diverifikasi secara ketat.
Pengamat hukum tata negara menilai bahwa putusan ini memperkuat prinsip kepastian hukum dalam proses pemilu. "MK konsisten dengan yurisprudensi sebelumnya yang mengutamakan aspek formil untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan negara," ujar seorang analis yang enggan disebut namanya. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa ke depan, integritas persyaratan pencalonan tetap perlu diawasi agar tidak menjadi celah bagi kandidat yang tidak memenuhi kualifikasi.
Bagi pendukung Gibran, putusan ini menjadi kemenangan simbolik yang memperkuat legitimasi. Namun, bagi para penggugat, jalan hukum telah tertutup. Mereka tidak dapat mengajukan upaya hukum lain karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Kini perhatian publik beralih ke agenda politik berikutnya, termasuk persiapan Pilkada serentak dan konsolidasi partai menjelang 2029. Pertanyaannya, akankah isu ijazah kembali mencuat di masa depan, ataukah ini menjadi titik akhir dari polemik yang menguras energi politik?



