Kumamoto Imbau Warga Tak Buang Dokumen Bersejarah Usai Gempa: Upaya Selamatkan Warisan Budaya
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Prefektur Kumamoto meminta warga melapor sebelum membuang barang bersejarah yang rusak akibat gempa Juli lalu.
- Langkah ini untuk mencegah hilangnya aset budaya yang mungkin tak ternilai bagi komunitas setempat.
- Kebijakan serupa bisa menjadi contoh bagi daerah rawan bencana di Indonesia dalam pelestarian warisan budaya.

Setelah gempa bumi dahsyat yang mengguncang Kumamoto pada Juli lalu, pemerintah prefektur kini menghadapi tantangan baru: menyelamatkan warisan budaya dari tumpukan puing. Dinas Kebudayaan setempat mengeluarkan imbauan tegas agar warga tidak serta-merta membuang dokumen dan benda bersejarah yang rusak, melainkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak berwenang.
Imbauan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran bahwa banyak artefak berharga—mulai dari naskah kuno, gulungan lukisan, hingga peralatan tradisional—bisa hilang selamanya jika dibuang begitu saja. Pemerintah prefektur meminta warga yang menemukan barang-barang semacam itu untuk menghubungi divisi kebudayaan melalui telepon atau email sebelum memutuskan untuk membuangnya.
Menurut pejabat setempat, barang-barang tersebut mungkin merupakan harta karun komunitas yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang tak tergantikan. "Tujuan kami adalah mencegah hilangnya properti budaya yang mungkin tidak dapat dipulihkan," ujar seorang juru bicara dinas kebudayaan, seperti dikutip media lokal. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk mendokumentasikan dan melestarikan aset budaya pascabencana.
Fenomena serupa sebenarnya tidak asing di Indonesia, yang juga rawan gempa dan bencana alam. Ketika gempa melanda Yogyakarta pada 2006 atau gempa Palu 2018, banyak naskah kuno, artefak museum, dan benda bersejarah lainnya yang rusak atau hilang karena proses evakuasi dan pembersihan yang kurang terkoordinasi. Para ahli pelestarian budaya di Indonesia sering menyoroti perlunya prosedur standar untuk menyelamatkan benda bersejarah saat bencana, namun implementasinya masih sporadis.
Langkah Kumamoto ini bisa menjadi pelajaran berharga. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses identifikasi, pemerintah tidak hanya melindungi aset budaya tetapi juga membangun kesadaran akan pentingnya warisan sejarah. Di Indonesia, inisiatif serupa bisa diadopsi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terutama untuk daerah-daerah dengan situs bersejarah yang rentan.
Namun, tantangannya tidak hanya pada prosedur, tetapi juga pada edukasi publik. Banyak warga mungkin tidak menyadari bahwa benda yang tampak usang atau rusak bisa memiliki nilai sejarah tinggi. Oleh karena itu, sosialisasi yang masif dan mudah diakses menjadi kunci. Kumamoto tampaknya menyadari hal ini dengan menyediakan saluran komunikasi yang jelas bagi warganya.
Ke depan, pertanyaannya adalah: apakah imbauan ini cukup efektif? Tanpa sanksi tegas, sebagian warga mungkin tetap membuang barang-barang tersebut karena ketidaktahuan atau ketidakpedulian. Pemerintah prefektur perlu memastikan bahwa proses konsultasi tidak memberatkan warga, misalnya dengan menyediakan layanan penjemputan atau penilaian cepat di lokasi. Jika berhasil, model ini bisa direplikasi di negara lain yang menghadapi risiko bencana serupa.
Bagi Indonesia, momen ini adalah pengingat bahwa pelestarian budaya tidak bisa dipisahkan dari manajemen bencana. Sudah saatnya ada regulasi yang mewajibkan penyelamatan aset budaya dalam setiap protokol tanggap darurat, sehingga ketika bencana datang, kita tidak hanya menyelamatkan nyawa, tetapi juga identitas bangsa.



