Direktur 7 Perusahaan di Singapura Dinyatakan Pailit, 407 Pekerja Migran Belum Dibayar
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Singapura menetapkan status pailit terhadap pengusaha Ramu Palani Velu pada 13 Agustus, menyusul tunggakan gaji yang melibatkan ratusan pekerja asing.
- Kasus ini menguak celah perlindungan pekerja migran di Singapura, di mana proses mediasi awal gagal mencegah eskalasi hingga 100 pekerja mengadu ke Kementerian Tenaga Kerja.
- Langkah kepailitan ini membuka peluang klaim aset untuk pembayaran gaji, namun juga memicu pertanyaan tentang efektivitas pengawasan perusahaan jasa konstruksi di negara tersebut.

Singapura, 21 Agustus 2026 โ Seorang pengusaha asal India yang juga pemegang status penduduk tetap Singapura, Ramu Palani Velu, resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan setempat pada 13 Agustus. Keputusan ini menjadi babak baru dalam kasus tunggakan gaji yang melibatkan 407 pekerja migran dari tujuh perusahaan miliknya, sebuah peristiwa yang menyoroti kerentanan perlindungan buruh di sektor jasa konstruksi.
Ramu tercatat sebagai direktur dari tujuh perusahaan yang bergerak di bidang pendingin udara, perpipaan, dan jasa bangunan, termasuk KPA Engineering, SK Industries, dan VVR Plant Engineering. Gelombang keluhan mulai terlihat pada 2025, ketika lima pekerja KPA Engineering mengadu ke Tripartite Alliance for Dispute Management (TADM). Saat itu, kasus mereka selesai dalam sepekan dan gaji dibayar. Namun, pola serupa kembali terjadi pada Mei-Juni 2026, dengan empat pekerja lain mengajukan klaim, dan eskalasi mencapai puncaknya pada 22 Juni ketika lebih dari 100 pekerja datang berbondong-bondong ke kantor Kementerian Tenaga Kerja (MOM) di Bendemeer.
MOM sebenarnya sudah mencium masalah lebih awal, setelah berkomunikasi dengan karyawan KPA Engineering yang terkena surat penggusuran asrama pada 8 Juni. Pihak berwenang bahkan telah mencoba menghubungi direktur perusahaan sebelum aksi massal itu. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil, dan ketika kasus ini mencuat ke publik, Ramu diketahui sedang berada di luar negeri. Ia baru kembali pada 26 Juni dan kini tengah membantu penyelidikan MOM.
Langkah kepailitan yang diajukan Ramu pada 9 Juli, dengan AAG Corporate Advisory sebagai kurator, menjadi strategi hukum yang menarik. Di satu sisi, status pailit dapat membuka akses ke aset perusahaan untuk membayar gaji pekerja. Namun, di sisi lain, hal ini juga bisa menjadi tameng untuk menghindari tuntutan pidana, mengingat pengusaha yang gagal membayar gaji di Singapura dapat dikenai denda hingga SGD 15.000 per pelanggaran dan hukuman penjara maksimal enam bulan.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi cermin penting. Banyak pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor serupa di Singapura, dan kasus ini menegaskan pentingnya literasi keuangan dan pemahaman hak-hak buruh. Pemerintah Indonesia, melalui BP2MI, perlu memperkuat edukasi dan pendampingan hukum bagi TKI, terutama dalam menghadapi situasi darurat seperti tunggakan gaji. Selain itu, kasus ini juga menyoroti perlunya kerja sama bilateral yang lebih erat dalam pengawasan ketenagakerjaan.
Ke depan, pertanyaan besar yang menggantung adalah: apakah mekanisme kepailitan ini benar-benar akan mengembalikan hak-hak pekerja, atau justru menjadi celah hukum yang dimanfaatkan pengusaha? Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa proses kepailitan sering kali berlarut-larut, dan pekerja bisa menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan haknya. Apakah Singapura, yang selama ini dikenal tegas dalam penegakan hukum, akan mampu memberikan keadilan cepat bagi 407 pekerja yang menjadi korban?



