Vonis Aktivis Hong Kong: UU Keamanan Nasional Kian Menekan Ruang Demokrasi
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Hong Kong menjatuhkan vonis bersalah kepada dua tokoh aktivis pro-demokrasi atas dakwaan hasutan subversi, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
- Kasus ini menjadi ujian bagi otonomi Hong Kong di bawah rezim UU Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing sejak 2020, memicu kecaman luas dari kelompok hak asasi manusia.
- Perkembangan ini berpotensi memperkuat kekhawatiran investor dan pelaku bisnis di Hong Kong, sekaligus menjadi peringatan bagi dinamika geopolitik di kawasan Asia, termasuk Indonesia.

Dua aktivis Hong Kong yang selama bertahun-tahun mengorganisir aksi peringatan tahunan tragedi 1989 di Lapangan Tiananmen resmi dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat atas tuduhan menghasut untuk menggulingkan kekuasaan negara. Vonis ini menjadi babak baru dalam penegakan Undang-Undang Keamanan Nasional yang kontroversial, sekaligus mempertegas semakin menyempitnya ruang kebebasan berpendapat di bekas koloni Inggris tersebut.
Lee Cheuk-yan (69 tahun) dan Chow Hang-tung (41 tahun) terancam hukuman penjara maksimal satu dekade. Keduanya dinilai terbukti "menghasut orang lain untuk mengorganisir, merencanakan, melakukan, atau berpartisipasi dalam tindakan dengan cara melawan hukum dengan tujuan menggulingkan kekuasaan negara", demikian ringkasan putusan yang dibacakan Jumat lalu. Sementara itu, terdakwa ketiga, Albert Ho (74 tahun), telah lebih dulu mengaku bersalah pada Januari lalu.
Kasus ini berakar dari aktivitas Lee dan Chow sebagai pemimpin Aliansi Hong Kong (HKA), organisasi yang didirikan Mei 1989 untuk mendukung mahasiswa pro-demokrasi. HKA selama tiga dekade konsisten menuntut pemerintah China bertanggung jawab atas tragedi berdarah yang menewaskan ratusan hingga ribuan orang tersebut. Namun, sejak UU Keamanan Nasional diberlakukan pada 2020, aktivitas semacam ini dianggap ilegal. Pemerintah Hong Kong sempat melarang aksi peringatan dengan dalih pandemi Covid-19, namun larangan itu tak pernah dicabut hingga kini.
Kelompok hak asasi manusia, Amnesty International, mengecam keras vonis ini. Sarah Brooks, Deputi Direktur Regional Amnesty, menyebut Lee dan Chow sebagai "tahanan hati nurani" yang seharusnya tidak pernah dituntut. "Mereka tidak melakukan kejahatan yang dapat dikenali. Mereka harus dibebaskan segera dan tanpa syarat," tegasnya. Kritik juga menyoroti definisi "subversi" yang dinilai terlalu luas dan ambigu, sehingga berpotensi menjerat siapa saja yang dianggap berbeda pendapat dengan pemerintah.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki relevansi tersendiri. Sebagai negara yang juga pernah mengalami pergolakan politik dan memiliki sejarah panjang dalam menjaga stabilitas nasional, Indonesia perlu mencermati bagaimana keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil dikelola. Kasus ini menunjukkan bahwa instrumen hukum yang dirancang untuk melindungi kedaulatan dapat dengan mudah digunakan untuk membungkam kritik, sebuah pelajaran berharga bagi proses legislasi di dalam negeri. Selain itu, iklim investasi di Hong Kong yang semakin tertekan akibat ketidakpastian politik dapat menjadi pertimbangan bagi pelaku bisnis Indonesia yang selama ini menjadikan kota tersebut sebagai pintu masuk ke pasar China.
Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan China, vonis ini juga berpotensi memperdalam isolasi Hong Kong di mata komunitas internasional. Sebelumnya, Mahkamah Agung Hong Kong pernah membatalkan vonis terhadap Chow pada 2022 karena polisi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melarang aksi peringatan. Namun, putusan kali ini justru berbalik arah, menandakan bahwa pengadilan kini lebih tunduk pada tekanan politik. Pertanyaannya, akankah langkah ini semakin mengikis kepercayaan dunia terhadap independensi yudikatif Hong Kong, dan bagaimana respons negara-negara demokrasi, termasuk Indonesia, dalam menyikapi tren otoritarianisme yang menguat di kawasan?



