Jepang Eksekusi Mati Pelaku Pembakaran Pachinko, Pertama di Era Pemerintahan Takaichi
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Jepang mengeksekusi Sunao Takami, terpidana kasus pembakaran salon pachinko di Osaka pada 2009 yang menewaskan lima orang.
- Eksekusi ini menjadi yang pertama di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Takaichi, sekaligus mengakhiri jeda hukuman mati selama lebih dari setahun.
- Kebijakan hukuman mati Jepang kembali menjadi sorotan internasional, mengingat negara itu bersama AS menjadi satu-satunya anggota G7 yang masih menerapkannya.

Jepang kembali memberlakukan hukuman mati untuk pertama kalinya dalam lebih dari satu tahun. Sunao Takami, pria berusia 58 tahun yang terbukti membakar sebuah salon pachinko di Osaka pada 2009, dieksekusi pada Jumat (26/7/2024). Peristiwa itu merenggut nyawa lima orang, terdiri dari empat pengunjung dan satu karyawan.
Takami dijatuhi hukuman gantung pada 2011 setelah majelis yang terdiri dari enam juri dan tiga hakim menolak pleidoi pembelaan yang menyatakan dirinya mengalami gangguan jiwa saat melakukan aksi keji tersebut. Eksekusi ini menjadi yang pertama di bawah pemerintahan Perdana Menteri Takaichi, yang dikenal memiliki sikap tegas terhadap kejahatan berat.
Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi membenarkan langkah tersebut dalam pernyataan resminya. "Kami memerintahkan eksekusi setelah melalui pertimbangan yang cermat dan menyeluruh," ujarnya, Jumat (26/7/2024). Pernyataan itu menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan proses hukum, meskipun isu hukuman mati selalu memicu perdebatan di dalam negeri maupun luar negeri.
Jepang memang menjadi salah satu dari sedikit negara maju yang masih mempertahankan hukuman mati. Bersama Amerika Serikat, Negeri Sakura adalah satu-satunya anggota G7 yang belum menghapus praktik tersebut. Para terpidana mati di Jepang biasanya baru diberi tahu tentang jadwal eksekusi beberapa jam sebelum dilaksanakan, sebuah kebijakan yang kerap dikritik oleh organisasi hak asasi manusia karena dianggap tidak manusiawi.
Kasus Takami sendiri menyita perhatian publik karena korbannya adalah warga biasa yang sedang menikmati waktu luang di tempat hiburan. Peristiwa ini juga mengingatkan pada eksekusi Takahiro Shiraishi, yang dijuluki "pembunuh Twitter", pada Juni tahun lalu. Shiraishi dihukum mati setelah terbukti membunuh dan memutilasi sembilan orang pada 2017. Kasusnya terungkap ketika polisi menemukan potongan tubuh korban di apartemennya di Zama, dekat Tokyo.
Bagi Indonesia, kebijakan hukuman mati Jepang menawarkan perbandingan yang menarik. Indonesia sendiri masih menerapkan hukuman mati untuk kasus-kasus narkotika dan pembunuhan berencana, meskipun sempat ada moratorium tidak resmi dalam beberapa tahun terakhir. Pengalaman Jepang menunjukkan bahwa hukuman mati tetap menjadi instrumen hukum yang kontroversial, terutama ketika menyangkut hak-hak terpidana dan risiko kesalahan peradilan.
Langkah pemerintah Takaichi ini juga dipandang sebagai sinyal untuk memperkuat citra ketegasan dalam penegakan hukum. Namun, di sisi lain, keputusan ini berpotensi memicu reaksi dari komunitas internasional yang selama ini mendesak Jepang untuk menghentikan praktik hukuman mati. Organisasi seperti Amnesty International secara konsisten mengecam Jepang karena kurangnya transparansi dalam proses eksekusi.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah pemerintah Takaichi akan melanjutkan tren eksekusi ini untuk kasus-kasus lain yang sedang menunggu di hukuman mati. Dengan lebih dari 100 terpidana mati yang masih berada di penjara Jepang, keputusan politik dan hukum yang diambil dalam beberapa bulan ke depan akan menjadi penentu arah kebijakan kriminal di negara tersebut.



