KPK Tangkap Rektor Unsoed: Gerbang Kampus Jadi Pintu Transaksi?
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Rektor Unsoed beserta dua wakilnya dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
- Ini menandai operasi senyap ke-19 yang dilakukan lembaga antirasuah pada tahun ini, sekaligus menyoroti praktik jual beli kursi di perguruan tinggi negeri.
- Penetapan status hukum para tersangka akan berlangsung dalam 24 jam, membuka peluang pengembangan kasus yang lebih luas di lingkungan kampus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan operasi senyap dengan mengamankan pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terkait dugaan penerimaan suap dalam seleksi mahasiswa baru. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut di Jakarta, Jumat, tanpa merinci lebih jauh kronologi kejadian.
Langkah tegas ini diambil setelah lembaga antirasuah mengendus adanya transaksi mencurigakan di lingkungan rektorat. Tiga nama besar yang kini berada dalam pemeriksaan adalah Rektor Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo. Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli kursi yang mencederai integritas pendidikan tinggi.
Dalam pernyataannya, Budi Prasetyo menyayangkan praktik korupsi yang menyusup ke ruang-ruang akademik. Menurutnya, kampus seharusnya menjadi tempat penanaman nilai dan karakter, bukan ajang transaksi. Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi tepat di gerbang awal seorang calon mahasiswa menggapai cita-citanya, sebuah fase yang seharusnya suci dan bebas dari kepentingan ekonomi.
Operasi tangkap tangan ini merupakan yang ke-19 kalinya dilakukan KPK sepanjang tahun berjalan, menunjukkan intensitas pemberantasan korupsi yang tidak surut. Penetapan status hukum para pihak yang diamankan akan dilakukan dalam batas waktu 1x24 jam sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), memberikan ruang bagi penyidik untuk memperdalam alat bukti.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia, yang kerap dianggap sebagai pilar kemajuan bangsa. Jika terbukti, praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem seleksi yang seharusnya transparan dan meritokratis. Orang tua yang telah berkorban demi pendidikan anak-anaknya pun akan semakin waspada terhadap praktik tidak terpuji di balik tembok kampus.
Ke depan, publik menanti langkah KPK untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Pertanyaan besar yang menggantung: apakah praktik serupa juga terjadi di perguruan tinggi negeri lainnya? Jika ya, maka ini bukan sekadar kasus individual, melainkan indikasi penyakit sistemik yang membutuhkan perombakan menyeluruh dalam tata kelola penerimaan mahasiswa di Indonesia.



