RUU Sisdiknas Siap Hapus Dikotomi Guru PAUD Formal dan Nonformal
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua DPR RI memastikan usulan kesetaraan guru PAUD masuk dalam pembahasan RUU Sisdiknas, mengakhiri status formal-nonformal.
- Himpaudi mendesak pengakuan hak profesi bagi pendidik di KB, SPS, dan TPA yang selama ini terpinggirkan dalam regulasi.
- Revisi UU Sisdiknas menjadi momentum perbaikan payung hukum pendidikan anak usia dini, dengan target penyelesaian pada 2027.

Wacana penghapusan jurang pemisah antara guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal dan nonformal akhirnya mendapat tempat dalam agenda legislasi nasional. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa aspirasi kesetaraan tenaga pendidik PAUD telah diterima dan akan menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Pengurus Pusat Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (PP Himpaudi) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8). Cucun menggarisbawahi komitmen DPR untuk memperjuangkan perlindungan hukum yang setara bagi seluruh pendidik PAUD, tanpa lagi membedakan status kelembagaan.
Selama ini, guru PAUD yang mengajar di lembaga nonformal seperti Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan Tempat Penitipan Anak (TPA) kerap menghadapi ketidakadilan. Mereka tidak mendapatkan hak profesi yang sama dengan rekan-rekan di PAUD formal, mulai dari tunjangan hingga kepastian karier. Padahal, peran mereka dalam fondasi pendidikan anak sangat krusial.
Ketua Umum PP Himpaudi, Betti Nuraini, menyuarakan harapan agar regulasi baru mampu memberikan pengakuan dan kesetaraan hak bagi semua pendidik dan tenaga kependidikan PAUD. "Harapan kami tidak ada lagi formal dan nonformal. Guru-guru di KB, SPS, maupun tempat penitipan anak bisa mendapatkan hak profesinya seperti yang selama ini diperuntukkan bagi PAUD formal," ujarnya. Penyetaraan ini diharapkan berlangsung bertahap, sehingga setiap pendidik memperoleh hak dan kewajiban yang sama serta kepastian dalam menjalankan profesi.
Langkah ini dinilai sebagai respons atas keluhan yang mengakar di lapangan. Cucun menyoroti bahwa negara selama ini belum memproteksi guru PAUD secara memadai dalam regulasi. "Anak-anak diasuh sejak kecil dan diperkenalkan dengan dunia pendidikan oleh ibu-ibu yang luar biasa. Namun, sampai sekarang negara belum memproteksi guru PAUD dalam regulasi kita," katanya. Jumlah PAUD yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia menjadikan isu ini tidak bisa ditunda.
Bagi Indonesia, revisi UU Sisdiknas bukan sekadar perubahan administratif. Ini menyangkut kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Dengan memberikan status dan perlindungan yang jelas, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak tenaga pendidik berkualitas ke sektor PAUD, yang selama ini kurang diminati karena ketidakpastian karier. Dampaknya akan terasa pada kesiapan anak-anak menghadapi jenjang pendidikan berikutnya.
Meski demikian, perjalanan RUU Sisdiknas masih panjang. Komisi X DPR sebelumnya menargetkan penyelesaian pada 2027, dengan melibatkan partisipasi publik secara luas. Pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana mekanisme transisi bagi guru PAUD nonformal yang sudah mengabdi puluhan tahun tanpa jaminan. Apakah akan ada program sertifikasi khusus atau pengakuan pengalaman mengajar? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah semangat kesetaraan benar-benar terwujud atau hanya menjadi wacana.



