Boohoo Kena Denda Rp43 Miliar di Prancis: Diskon Palsu dan Label Menyesatkan
Baca dalam 60 detik
- Otoritas konsumen Prancis menjatuhkan denda โฌ2,3 juta kepada Boohoo atas praktik diskon fiktif dan pelabelan produk yang tidak sesuai aturan.
- Hampir separuh promosi yang dianalisis justru menunjukkan kenaikan harga, mengindikasikan strategi diskon yang manipulatif terhadap konsumen.
- Langkah Prancis ini memperketat regulasi fast fashion, berpotensi mempengaruhi standar industri global dan melindungi konsumen Indonesia dari praktik serupa.

Otoritas perlindungan konsumen Prancis, DGCCRF, menjatuhkan denda sebesar โฌ2,3 juta (sekitar Rp43 miliar) kepada raksasa fast fashion asal Inggris, Boohoo, Kamis (20/8). Denda ini buntut dari praktik diskon menyesatkan dan pelabelan produk yang tidak sesuai aturan di situsnya, sebuah tindakan yang menandai babak baru penegakan hukum di industri mode cepat.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, regulator menemukan bahwa dari seluruh promosi yang dianalisis, 40 persen bukanlah penurunan harga yang sesungguhnya, 7 persen memberikan potongan lebih kecil dari yang diiklankan, dan 48 persen justru merupakan kenaikan harga. Temuan ini mengindikasikan bahwa Boohoo telah melebih-lebihkan diskon yang ditawarkan, menciptakan ilusi penghematan bagi konsumen.
Selain itu, Boohoo juga menggunakan istilah seperti "kulit" atau "suede" untuk produk berbahan sintetis, melanggar aturan pelabelan produk di Prancis. Praktik ini dinilai menyesatkan konsumen yang mengira membeli produk berbahan asli, padahal kenyataannya berbeda. Regulator menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak konsumen atas informasi yang akurat.
Menanggapi sanksi tersebut, juru bicara Boohoo menyatakan bahwa masalah ini terjadi pada periode Oktober 2023 hingga Februari 2024, ketika perusahaan berada di bawah manajemen sebelumnya, dan kini telah diselesaikan. "Kami telah bekerja sama sepenuhnya dengan regulator, dan terus meninjau cara kami memberi harga dan label pada produk kami," ujarnya. Namun, pernyataan ini tidak mengurangi kekhawatiran akan praktik bisnis yang dianggap tidak etis.
Kasus Boohoo ini bukanlah insiden terisolasi. Pemerintah Prancis memang tengah gencar menindak bisnis fast fashion, terutama platform asal China seperti Shein dan Temu. Pada Juni lalu, parlemen Prancis bahkan mengesahkan undang-undang anti-fast fashion yang mengenakan denda pada pakaian yang dianggap "sekali pakai". Sebelumnya, pada Juli tahun lalu, Shein juga didenda โฌ40 juta oleh lembaga antimonopoli Prancis karena diskon yang menyesatkan.
Langkah Prancis ini menjadi sinyal kuat bahwa regulasi terhadap industri fast fashion akan semakin ketat, tidak hanya di Eropa tetapi berpotensi menjadi tren global. Bagi Indonesia, fenomena ini menjadi pelajaran penting. Maraknya platform belanja online dengan diskon besar-besaran perlu diwaspadai, baik oleh konsumen maupun regulator. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Kementerian Perdagangan diharapkan dapat mengambil langkah serupa untuk memastikan praktik diskon yang transparan dan jujur di pasar Indonesia.
Dampak dari kasus ini juga dirasakan oleh pasar saham. Saham induk Boohoo, Debenhams, tercatat turun 2,4 persen pada perdagangan Jumat. Ini menunjukkan bahwa kepercayaan investor terhadap perusahaan yang terlibat praktik curang dapat terkikis, yang pada akhirnya mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah sanksi ini akan mengubah perilaku industri fast fashion secara keseluruhan? Dengan meningkatnya kesadaran konsumen dan tekanan regulasi, perusahaan-perusahaan ini mungkin akan berpikir dua kali sebelum menggunakan taktik diskon palsu. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, praktik serupa bisa terus terjadi. Konsumen pun diharapkan lebih kritis dalam menilai diskon yang ditawarkan, dan regulator di berbagai negara, termasuk Indonesia, perlu proaktif dalam melindungi hak-hak konsumen.



