Nakhoda dan Mualim Kapal Kargo Dihukum 33 Tahun di Turki: Kokain Ditemukan, Bukti Dipertanyakan
Baca dalam 60 detik
- Ali Albokhari, mualim kapal Phoenician M, divonis 33 tahun penjara di Turki setelah kokain ditemukan di ruang muatan, meski tidak ada bukti forensik yang menghubungkannya langsung.
- Kasus ini menyoroti kerentanan 2,57 juta pelaut global yang sering dijadikan kambing hitam ketika kapal mereka disusupi jaringan narkoba internasional.
- Finlandia dan organisasi maritim internasional mendesak peninjauan ulang, sementara Turki menghadapi tekanan untuk membuktikan proses hukum yang adil.

Ali Albokhari, warga Finlandia kelahiran Suriah berusia 42 tahun, menjalani tahun ketiga di penjara Turki dengan vonis 33 tahun. Ia bukan bandar narkoba, bukan kurir, melainkan mualim utama kapal kargo Phoenician M โ seorang pelaut yang terjebak dalam operasi penyelundupan kokain yang tidak ia ketahui. Istrinya, Elena, masih berjuang membebaskannya dari balik jeruji besi di Karadeniz Ereฤli, Turki.
Kasus ini bermula pada Oktober 2023. Kapal bulk carrier sepanjang 180 meter itu bersandar di pelabuhan Ereฤli membawa muatan batu bara. Otoritas narkotika Turki mencurigai kapal tersebut setelah sebelumnya, di Barranquilla, Kolombia, ditemukan 137 kilogram kokain dalam tas yang disembunyikan. Label pada paket โ lambang klub sepak bola Turki Kayserispor โ mengisyaratkan tujuan akhir: Turki. Meski kapten Marko Bekavac telah melaporkan insiden Kolombia kepada perusahaan manajemen, polisi Turki tetap menggeledah. Tidak ada temuan pada pencarian awal, tetapi beberapa hari kemudian, saat batu bara dibongkar, kantong mencurigakan dilaporkan ditemukan terkubur di dalam palka.
Dari 20 awak kapal, sepuluh orang ditahan, termasuk Ali dan Kapten Bekavac. Delapan awak kemudian dibebaskan, tetapi Ali dan Bekavac dinyatakan bersalah atas dasar "tanggung jawab komando" โ sebuah doktrin hukum yang membebankan pertanggungjawaban kepada atasan atas tindakan bawahannya, bahkan tanpa bukti keterlibatan langsung. Vonis awal 30 tahun, lalu diperpanjang menjadi 33 tahun karena keduanya tidak membayar denda 3.000 poundsterling.
Yang membuat kasus ini mencuat bukan sekadar vonisnya, melainkan absennya bukti yang menghubungkan Ali dengan kokain tersebut. David Hammond, pendiri Human Rights at Sea International, dalam tinjauannya menyebut kasus ini sebagai "kegagalan keadilan yang serius". Polisi Turki tidak meminta dokumentasi terkait insiden Kolombia, tidak mewawancarai saksi kunci, dan tidak menyajikan bukti forensik yang mengaitkan awak dengan narkoba. Kokain itu terkubur lima meter di dalam batu bara โ lokasi yang menurut Kapten Bekavac hanya bisa diisi saat pemuatan di Barranquilla, bukan selama pelayaran. Pihak yang bertanggung jawab atas pemuatan adalah stevedore pelabuhan, bukan awak kapal.
"Tidak cukup hanya memasukkan mereka ke penjara tanpa bukti yang jelas," ujar Fabrizio Barcellona, koordinator International Transport Workers' Federation (ITF).
Kasus Phoenician M bukan insiden tunggal. Pada 2019, Kapten Andrzej Lasota dari Polandia menghabiskan dua tahun di penjara Meksiko setelah 240 kilogram kokain yang ditanam di kapalnya ditemukan saat pembongkaran di Altamira. Ia didakwa "kelalaian" karena tidak menyadari keberadaan narkoba di bawah batu bara. Pola serupa muncul: awak kapal menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan ketika jaringan kartel menyusup ke rantai pasok maritim. Perusahaan pelayaran dan klub asuransi P&I โ yang seharusnya melindungi awak โ kerap lebih fokus melindungi kepentingan pemilik kapal.
Tekanan internasional terhadap Turki meningkat. Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri Kroasia secara terbuka menentang vonis Bekavac, dan pada Agustus 2025, kapten asal Kroasia itu dibebaskan dan diterbangkan pulang โ diduga melalui pertukaran tahanan dengan seorang miliarder Turki yang dekat dengan Presiden Erdoฤan. Namun Ali, warga Finlandia, tidak mendapat perlakuan serupa. Jussi Tanner, Direktur Jenderal Layanan Konsuler Finlandia, menyebut kasus ini "mengkhawatirkan dan membingungkan", seraya menegaskan bahwa penahanan Ali "tidak masuk akal".
Bagi Indonesia, kasus ini bukan sekadar berita jauh di sana. Sebagai negara dengan lebih dari 17.000 pulau dan jalur pelayaran strategis seperti Selat Malaka, Indonesia memiliki ribuan pelaut yang bekerja di kapal kargo internasional. Mereka menghadapi risiko serupa: terjebak dalam yurisdiksi asing tanpa perlindungan hukum yang memadai. Data InterManager menunjukkan bahwa pelaut dari negara berkembang โ termasuk Filipina, Ukraina, dan Polandia โ mendominasi kru kapal kargo global. Ketika kapal mereka disusupi narkoba, mereka menjadi pihak pertama yang dicurigai, sementara jaringan kartel dan perusahaan pelayaran tetap tak tersentuh.
Pertanyaannya kini: apakah Turki akan meninjau ulang vonis Ali setelah jaksa agung setempat menyatakan keberatan dan mengajukan banding? Atau akankah kasus ini menjadi preseden bahwa pelaut bisa dihukum puluhan tahun hanya karena berada di tempat yang salah pada waktu yang salah? Elena masih menunggu di Helsinki, ditemani dua burung parkit yang dikirim Ali dari penjara dan seekor kucing bernama Koko. Setiap minggu ia membeli bunga segar. Di dinding, spanduk bertuliskan "Welcome Home" masih terpasang.



