Nelayan Anambas Terjepit: Kapal Ikan Vietnam Makin Berani, Patroli Minim Anggaran
Baca dalam 60 detik
- Kapal ikan Vietnam makin sering terlihat di perairan Anambas, memaksa nelayan lokal menghentikan aktivitas dan pindah lokasi.
- Keterbatasan anggaran dan lambatnya laporan dari nelayan membuat patroli pengawasan tak efektif, meski ada kapal negara di lokasi.
- Tanpa perbaikan sistem komunikasi dan peningkatan patroli, Laut Natuna berpotensi menjadi 'normal baru' bagi pencurian ikan asing.

Nelayan tradisional di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, kembali diresahkan oleh ulah kapal ikan asing asal Vietnam yang semakin berani beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Pada pertengahan Agustus lalu, seorang nelayan bernama Yupin terpaksa membatalkan niatnya melaut setelah melihat dua pasang kapal trawl Vietnam bergerak di koordinat 04ยฐ33'56.0"N, 106ยฐ52'23.2"E, sekitar 80 mil dari Pulau Anambas. Kejadian ini bukan sekadar gangguan, melainkan ancaman nyata bagi mata pencaharian dan keselamatan nelayan lokal yang sehari-hari menggantungkan hidup dari laut.
Menurut Yupin, kehadiran kapal-kapal asing itu hampir terjadi sepanjang tahun, baik siang maupun malam. Alat tangkap yang digunakan, berupa jaring trawl besar yang ditarik dua kapal, menyapu dasar laut dan merusak ekosistem. Nelayan lokal kerap kali harus mengangkat jangkar dan pindah lokasi untuk menghindari jaring tersebut, karena risiko jangkar tersangkut atau bahkan terseret. "Kalau tidak pindah, risiko jangkar bisa nyangkut di jaring kapal trawl mereka," ujarnya, menggambarkan situasi yang semakin tidak aman.
Dampaknya langsung terasa pada hasil tangkapan. Yupin mengaku dulu bisa mendapatkan 300โ400 kilogram ikan dalam sepekan, namun kini pendapatan sering kali tidak cukup untuk menutup biaya operasional melaut yang mencapai Rp4โ5 juta. "Melaut seminggu atau belasan hari, paling dapat Rp500 ribu sampai Rp1 juta," katanya. Keluhan serupa disampaikan Dedi Syahputra, Sekretaris Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Kepri, yang menegaskan bahwa hampir setiap nelayan yang melaut ke wilayah lepas pantai selalu melaporkan keberadaan kapal asing, baik melalui video maupun foto. Namun, laporan tersebut jarang mendapat respons memadai dari otoritas terkait.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, membantah tudingan lemahnya pengawasan. Ia mengklaim timnya selalu turun ke lapangan begitu menerima laporan, namun informasi dari nelayan sering kali terlambat karena keterbatasan sinyal komunikasi di tengah laut. "Laporan nelayan bisa masuk tiga sampai lima hari setelah kejadian," akunya. Akibatnya, ketika petugas tiba di lokasi, kapal asing tersebut sudah kabur. Pola "hit and run" ini, menurut Semuel, memang menjadi modus utama kapal ikan asing, terutama karena lokasi kejadian dekat dengan perbatasan negara.
Lebih jauh, Semuel mengakui bahwa patroli bersama dengan Bakamla yang biasanya dilakukan tahun-tahun sebelumnya belum terlaksana akibat efisiensi anggaran. Kondisi ini menciptakan kekosongan pengawasan di Laut Natuna. "Dengan kondisi kami sekarang ini, tidak bisa dipungkiri bahwa pasti ada kekosongan di laut itu," katanya. Ia pun mendorong adanya sistem komunikasi terintegrasi agar laporan nelayan bisa diterima lebih cepat, sehingga penindakan bisa dilakukan segera.
Dari sisi analisis, Imam Prakoso, Analis Senior Indonesia Ocean Justice (IOJI), menilai intrusi kapal Vietnam merupakan persoalan lama yang tak kunjung tuntas. Menurutnya, pertumbuhan industri pakan untuk budidaya crustacea di Vietnam mendorong kebutuhan besar akan ikan rucah, sementara stok ikan di perairan Vietnam sudah menipis. Akibatnya, mereka mengambil ikan dari Laut Natuna secara ilegal. Data IOJI menunjukkan bahwa pada April 2026 saja, setidaknya 48 kapal trawl Vietnam terdeteksi beroperasi di Natuna. Ironisnya, Vietnam masih mendapat peringatan "yellow card" dari Uni Eropa terkait praktik perikanan ilegal, namun hal itu tak menghentikan aksi mereka.
Situasi ini menjadi ironi di tengah perayaan kemerdekaan Indonesia yang ke-81. Pemerintah melalui Perpres Nomor 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029 memang menempatkan Laut Natuna sebagai prioritas pembangunan ekonomi biru. Namun, tanpa penindakan tegas terhadap pencurian ikan, target tersebut akan sulit tercapai. "Bagaimana mungkin membangun ekonomi biru sementara ikan masih terus dicuri dan ekosistem laut dirusak oleh kapal asing?" ujar Imam. Ia memperingatkan bahwa jika laporan nelayan terus gagal ditindaklanjuti, intrusi kapal asing akan menjadi "normal baru" yang merugikan negara.
Pertanyaan besarnya kini: apakah pemerintah mampu mengatasi keterbatasan anggaran dan memperbaiki sistem pengawasan sebelum Laut Natuna benar-benar menjadi ladang pencurian yang tak terkendali? Nelayan seperti Yupin hanya bisa berharap negara hadir, bukan hanya dalam bentuk janji, tetapi aksi nyata di lapangan.



