Setelah Kematian Ken Urker, Gypsy-Rose Blanchard Desak Regulasi Anti-Perundungan Daring
Baca dalam 60 detik
- Gypsy-Rose Blanchard meluncurkan petisi Kenan's Law untuk mereformasi penanganan laporan pelecehan daring setelah kematian mantan tunangannya, Ken Urker.
- Petisi ini menyoroti kelemahan platform media sosial dalam mengenali pola perundungan yang sering kali lolos dari moderasi konten.
- Inisiatif ini berpotensi mendorong perubahan kebijakan global, termasuk di Indonesia, di mana regulasi perlindungan digital masih terus berkembang.

Gypsy-Rose Blanchard, figur publik yang dikenal setelah kasus hukum kontroversialnya, menggalang dukungan publik melalui petisi Change.org bertajuk "Support Kenan's Law: Fight Online Harassment". Langkah ini diambil tiga hari setelah kematian mendadak mantan tunangannya, Ken Urker, yang ditemukan tewas di kediamannya di Raceland, Louisiana, pada hari ulang tahunnya yang ke-34. Petisi tersebut menuntut platform media sosial untuk memperbaiki sistem pelaporan pelecehan daring yang dinilai tidak efektif.
Kematian Urker, yang masih dalam penyelidikan pihak berwenang, memicu spekulasi dari Blanchard bahwa penyebabnya terkait overdosis zat yang belum teridentifikasi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Urker bukan pengguna narkoba dan menggambarkannya sebagai sosok yang bertanggung jawab. Dalam wawancara dengan PEOPLE, Blanchard mengaku syok dan tidak percaya, seraya menyatakan bahwa Urker mengalami tekanan mental yang berat sebelum meninggal. Pernyataan ini memperkuat narasi bahwa perundungan daring berkontribusi pada kondisi psikologisnya.
Petisi Kenan's Law tidak sekadar menuntut penindakan terhadap konten negatif, tetapi juga mengkritik respons platform yang sering kali hanya memberikan balasan standar "No violation" terhadap laporan yang masuk. Blanchard menekankan bahwa satu unggahan mungkin tampak tidak berbahaya, namun akumulasi ratusan postingan, video, dan komentar yang menyasar individu dapat membentuk pola yang memerlukan peninjauan serius. Ia menegaskan bahwa inisiatif ini bukan upaya membungkam kritik, melainkan menjaga martabat manusia di ruang digital.
Kasus ini menyoroti celah dalam moderasi konten di platform global. Di Indonesia, meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur konten ilegal, penegakan terhadap perundungan daring masih menghadapi tantangan, terutama dalam mendeteksi pola serangan yang tersebar. Kesadaran publik yang meningkat dapat mendorong platform untuk lebih responsif, seiring dengan desakan regulator di berbagai negara untuk memperketat pengawasan.
"Kematian Ken membuat saya bertekad mengubah rasa sakit menjadi tujuan. Saya tidak bisa mengubah apa yang terjadi, tetapi saya dapat memperjuangkan sistem yang lebih baik bagi orang berikutnya yang merasa tidak ada yang mendengarkan," ujar Blanchard dalam unggahan Instagramnya.
Blanchard berharap petisi ini tidak hanya menjadi monumen bagi Urker, tetapi juga katalis perubahan kebijakan. Ia menekankan bahwa ketenaran tidak menghapus kemanusiaan seseorang, dan pola perundungan tidak bisa dipahami hanya dari satu unggahan. Dengan dukungan yang terus bertambah, tekanan publik terhadap platform media sosial diprediksi meningkat, memaksa mereka untuk mengevaluasi algoritma dan prosedur penanganan laporan.
Ke depan, apakah Kenan's Law akan diadopsi secara luas atau tetap menjadi seruan moral? Jawabannya bergantung pada respons platform dan regulator. Namun, satu hal yang pasti: kasus ini telah membuka diskusi tentang batas antara kritik dan perundungan di era digital, serta tanggung jawab kolektif untuk menciptakan ruang daring yang lebih aman.



