KKP Sita KM Maulana 23 di Laut Aru, 28 ABK Diperiksa atas Dugaan Penganiayaan
Baca dalam 60 detik
- Kapal ikan KM Maulana 23 diamankan di perairan Aru dan Arafura setelah video dugaan penganiayaan awak kapal viral di media sosial.
- Sebanyak 28 anak buah kapal menjalani pemeriksaan, sementara izin operasional kapal dibekukan selama proses hukum.
- KKP akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana, merujuk pada UU Perlindungan Nelayan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita kapal ikan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru dan Arafura (WPPNRI 718) pada Jumat (2/10) siang waktu setempat. Penindakan ini dipicu oleh beredarnya rekaman dugaan penganiayaan terhadap awak kapal perikanan yang menjadi perhatian publik.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa respons cepat diambil untuk menegakkan hukum dan melindungi pekerja laut. "Tayangan yang kita lihat di media sosial itu jelas mencederai rasa keadilan. Maka dari tim patroli langsung melakukan tindak lanjut mencari tahu detail kapal dan keberadaannya. Saat ini kapal sudah kami amankan beserta para kru," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (4/10).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan bahwa kapal berbobot 89 GT tersebut dihentikan oleh KP Hiu 14 saat tengah menangkap cumi. Pemantauan melalui Vessel Monitoring System (VMS) menunjukkan posisi kapal di Laut Aru, dan sekitar satu ton hasil tangkapan turut diamankan.
Seluruh awak kapal, termasuk nakhoda, kini berada di kantor Wilayah Kerja PSDKP Dobo untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tim pengawas memeriksa dokumen perizinan, kesesuaian alat tangkap, serta aspek operasional lainnya. Ipunk menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menangani dugaan tindak pidana penganiayaan. "Untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap awak kapal perikanan, Ditjen PSDKP akan berkoordinasi dengan petugas Kepolisian setempat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya dalam konferensi pers di Muara Baru, Jakarta Utara.
Kasus ini menyoroti persoalan perlindungan awak kapal perikanan yang kerap luput dari perhatian. Meskipun UU No. 7 Tahun 2016 telah mengamanatkan jaminan keamanan bagi nelayan, praktik penganiayaan di atas kapal masih menjadi momok. Data organisasi buruh laut menunjukkan bahwa kekerasan fisik dan psikis terhadap ABK sering terjadi akibat lemahnya pengawasan di kapal-kapal yang beroperasi jauh dari pantai. Penindakan terhadap KM Maulana 23 menjadi ujian bagi KKP dalam menegakkan regulasi sekaligus memberikan efek jera.
Selain aspek hukum, penangkapan ini berpotensi mengganggu rantai pasok cumi-cumi dari kawasan timur Indonesia. Meski volume tangkapan kapal ini relatif kecil, sinyal penegakan hukum dapat memicu kehati-hatian operator lain. Pengamat perikanan menilai bahwa penegakan aturan harus diimbangi dengan pembinaan agar tidak menimbulkan kepanikan di kalangan nelayan kecil. "Penindakan tegas perlu, tapi jangan sampai menghambat aktivitas nelayan yang taat aturan," ujar seorang analis kebijakan kelautan yang enggan disebut namanya.
Ke depan, publik menanti apakah proses hukum terhadap dugaan penganiayaan akan berjalan transparan dan tuntas. KKP berkomitmen mengusut kasus ini hingga ke akar, namun efektivitas pengawasan di wilayah perairan luas seperti WPPNRI 718 masih menjadi tantangan. Mampukah negara menjamin keselamatan para pekerja laut tanpa mengorbankan produktivitas sektor perikanan?



