Hunian Ilegal di Singapura Makin Sulit Terdeteksi: Kasus Melonjak, Modus Bergeser ke Media Sosial
Baca dalam 60 detik
- Investigasi URA terhadap akomodasi ilegal meningkat menjadi 544 kasus tahun lalu, dengan 278 kasus baru dalam lima bulan pertama tahun ini.
- Para pelaku kini beralih dari platform konvensional seperti Airbnb ke media sosial yang jarang dipantau, menyulitkan deteksi oleh pengelola properti.
- Tanpa regulasi yang jelas, tren ini berpotensi memicu spekulasi harga properti di kawasan populer, mengancam aksesibilitas hunian jangka panjang.

Di balik fasad shophouse putih di sepanjang Serangoon Road, kawasan Little India Singapura, tersembunyi praktik hunian ilegal yang baru terbongkar saat inspeksi mendadak pada 2024. Otoritas menemukan 37 orang menghuni dua lantai yang telah diubah menjadi 10 kamar dengan 36 tempat tidur. Pemilik properti itu akhirnya dijatuhi denda S$90.000 (sekitar Rp1,1 miliar) karena mengonversi unit tanpa izin sebagai asrama. Kasus semacam ini, menurut data Urban Redevelopment Authority (URA), justru meningkat—dari 534 kasus pada 2024 menjadi 544 tahun lalu, dan dalam lima bulan pertama tahun ini saja sudah ada 278 investigasi baru.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Di baliknya, ada pergeseran modus yang membuat aparat dan pengelola properti kewalahan. Frank Ng, direktur pengelola Unity FM, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak lagi memasang iklan di platform konvensional seperti Airbnb. Mereka kini bergerak ke media sosial yang jarang digunakan di Singapura, seperti Telegram atau grup Facebook tertutup, sehingga sulit dilacak. Bahkan, di platform e-commerce Carousell, tim CNA menemukan tawaran sewa hunian dengan periode sesingkat satu bulan—jauh di bawah batas minimum tiga bulan untuk properti residensial pribadi di Singapura.
Deteksi menjadi semakin rumit ketika penghuni ilegal sudah menetap. Mereka memiliki kartu akses yang sama dengan penghuni sah, dan kamera pengawas tidak cukup untuk membuktikan status hunian. Ng menambahkan, pengelola properti kini harus jeli membaca perilaku tidak biasa, seperti penghuni yang tampak bingung atau sering bertanya arah. "Mereka seperti tersesat, tidak tahu harus ke mana. Itu tanda-tanda yang bisa dikenali," ujarnya. Namun, ia mengakui bahwa pendekatan ini tidak efektif untuk semua kasus.
Profesor Sing Tien Foo dari NUS Business School menilai, pemberantasan hunian ilegal membutuhkan sinergi antara penegakan regulasi yang lebih ketat dan partisipasi aktif warga. "Regulator perlu memperkuat sanksi, tetapi juga butuh pelapor di lapangan yang bisa mengidentifikasi dan melaporkan kasus-kasus ini," katanya. Ia juga memperingatkan bahwa jika praktik ini dibiarkan, bisa memicu aktivitas spekulatif yang mendorong harga properti di lokasi populer—sebuah kekhawatiran yang relevan bagi pasar properti di kawasan Asia Tenggara.
Upaya regulasi sebenarnya sudah pernah dirintis. Pada 2018, URA sempat mengusulkan kerangka kerja yang mengizinkan sewa jangka pendek di rumah pribadi dengan syarat persetujuan 80 persen pemilik kondominium dan batas maksimal 90 hari per tahun. Namun, usulan itu buntu pada 2019 karena kebuntuan antara operator platform berbagi rumah dan pemilik rumah yang menolak. Alhasil, Singapura tetap mempertahankan aturan ketat, berbeda dengan Hong Kong yang mewajibkan lisensi hotel untuk sewa di bawah 28 hari, atau Jepang yang membatasi minpaku hingga 180 hari setahun.
Bagi Indonesia, fenomena ini menjadi cermin penting. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Bali, dan Bandung, maraknya sewa harian melalui platform digital kerap memicu konflik antara penghuni dan pengelola apartemen. Regulasi yang longgar dan pengawasan yang lemah membuat praktik serupa sulit diberantas. Jika Singapura yang memiliki sistem pengawasan ketat saja masih kewalahan, bagaimana dengan Indonesia yang cakupan wilayahnya jauh lebih luas dan beragam? Pertanyaan ini layak menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan pengelola properti di tanah air.
Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya pada penegakan hukum, tetapi juga adaptasi teknologi. Pengelola properti perlu memanfaatkan analisis data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola hunian mencurigakan, sementara regulator harus berani memperbarui regulasi yang responsif terhadap dinamika platform digital. Apakah Singapura akan berhasil menekan angka pelanggaran ini, atau justru semakin banyak modus baru yang muncul? Jawabannya akan menentukan arah kebijakan hunian di kawasan ini, termasuk bagi Indonesia yang terus bergulat dengan isu serupa.



