PSI Bela Gibran di MK: Ijazah, Sistem Pendidikan, dan Logika yang Dipaksakan
Baca dalam 60 detik
- Grace Natalie menilai gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memaksakan kerangka sistem pendidikan Indonesia pada jalur pendidikan luar negeri.
- Ia menyoroti perjalanan akademik Gibran yang menempuh studi di tiga negara dan menegaskan KBRI tidak berkewajiban menyimpan dokumen akademik pelajar.
- Mahkamah Konstitusi kini menguji apakah Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif, dengan permohonan diskualifikasi Gibran sebagai salah satu petitum.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie angkat bicara menanggapi gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, para pemohon memaksakan logika yang tidak sejalan dengan praktik pendidikan di Indonesia.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Grace mempertanyakan mengapa isu ijazah terus muncul dan seolah dipelihara. Ia menarik garis perbandingan dengan polemik serupa yang pernah menimpa Presiden Joko Widodo, lalu beralih ke Gibran, dan menyebut pihak yang mempersoalkan cenderung sama dari waktu ke waktu.
Grace menilai keberatan para pemohon menyimpan persoalan mendasar: penggunaan kacamata sistem pendidikan Indonesia untuk membaca jalur pendidikan di negara lain. Ia mengingatkan bahwa setiap negara memiliki rute akademik yang berbeda, sehingga tidak bisa diterjemahkan begitu saja ke dalam nomenklatur jenjang pendidikan nasional.
"Argumentasi ini punya masalah yang sangat mendasar, yaitu kita sedang memaksakan sistem pendidikan Indonesia untuk membaca sistem pendidikan di negara lain," ujar Grace, mengutip pernyataannya sendiri.
Ia memberi contoh keragaman jalur di luar negeri, seperti O level, A level, Foundation, Pathway, diploma, hingga advanced diploma. Gibran, menurut Grace, menempuh pendidikan di tiga negara: Indonesia, Singapura, dan Australia, yang masing-masing memiliki sistem berbeda. Karena itu, ia menegaskan perjalanan akademik Gibran tidak bisa dipotong hanya pada satu institusi, misalnya UTS Insearch di Australia.
Grace juga merujuk kelanjutan studi Gibran ke MDIS hingga memperoleh sertifikat advanced diploma dan melanjutkan ke jenjang bachelor. Ia menambahkan pemerintah memiliki mekanisme penyetaraan di bawah Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek, yang semestinya menjadi rujukan dalam menilai kualifikasi pendidikan.
Soal pernyataan KBRI Singapura dan Australia yang tidak menyimpan dokumen akademik Gibran, Grace menilai hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan yang bersangkutan tidak menempuh pendidikan. Menurutnya, pelajar Indonesia tidak diwajibkan menyerahkan dokumen akademik ke kedutaan, dan kedutaan pun tidak memiliki tugas mengumpulkan data akademik pelajar di luar negeri.
Ia menyebut narasi yang menghubungkan ketiadaan dokumen di KBRI dengan ketidaklulusan sebagai logika yang keliru. Bagi Grace, isu ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme penyetaraan dan verifikasi resmi, bukan melalui asumsi yang dibangun dari ketiadaan arsip di perwakilan diplomatik.
Gugatan ini menempatkan Mahkamah Konstitusi pada posisi menentukan: apakah syarat pendidikan dalam UU Pemilu harus dibaca secara ketat dan imperatif, ataukah tetap memberi ruang bagi penilaian setara atas jalur pendidikan yang berbeda. Putusan nanti tidak hanya berdampak pada Gibran, tetapi juga pada cara penyelenggara pemilu memverifikasi kualifikasi calon di masa depan.
Yang lebih mendasar, perkara ini menguji sejauh mana sistem hukum Indonesia mampu mengakomodasi realitas pendidikan lintas negara yang semakin lazim. Jika MK memilih tafsir sempit, calon dengan latar pendidikan internasional berpotensi menghadapi hambatan administratif yang tidak proporsional. Sebaliknya, tafsir yang lebih luas menuntut kejelasan mekanisme penyetaraan agar tidak menimbulkan sengketa serupa di kemudian hari.
Publik kini menunggu apakah Mahkamah akan memperkuat prinsip kepastian syarat pencalonan atau justru mendorong pembenahan tata kelola verifikasi pendidikan. Bagaimana pun putusannya, perkara ini akan menjadi rujukan penting bagi integritas proses pencalonan di masa mendatang.



