Kontroversi Ekspor Monyet untuk Riset: Antara Peluang Ekonomi dan Ancaman Konservasi
Baca dalam 60 detik
- Indonesia menetapkan kuota ekspor monyet ekor panjang pertama dalam empat tahun, membuka kembali perdebatan antara kepentingan riset biomedis dan perlindungan spesies.
- Fasilitas penangkaran baru di Lampung menjadi simbol tarik-menarik antara janji manfaat ekonomi lokal dan kekhawatiran kesejahteraan hewan dari kelompok aktivis.
- Keputusan ini berpotensi mempengaruhi posisi Indonesia dalam perdagangan primata internasional dan komitmen konservasi di tengah tekanan pasar global.

Indonesia kembali membuka keran ekspor monyet ekor panjang untuk kebutuhan riset biomedis, menetapkan kuota perdagangan pertama dalam empat tahun terakhir. Langkah ini memicu ketegangan antara ambisi ekonomi dan kritik tajam dari pegiat kesejahteraan hewan, yang menilai kebijakan tersebut mengancam kelestarian spesies yang masuk daftar terancam punah.
Keputusan yang diumumkan pada Juni lalu itu menetapkan kuota ekspor sebanyak 1.920 ekor monyet ekor panjang untuk tahun 2026, berdasarkan catatan Convention on International Trade in Endangered Species (CITES). Angka ini naik dari kuota terakhir pada 2022 yang sebesar 1.680 ekor. Pemerintah juga meresmikan fasilitas penangkaran baru di Kabupaten Mesuji, Lampung, yang dikelola PT Bio Medika Nusantara Indah (BMNI), dengan kapasitas hingga 4.000 ekor.
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya permintaan global akan primata untuk uji toksisitas dan penelitian medis. Amerika Serikat disebut sebagai pasar utama, sementara China berpotensi menjadi tujuan ekspor baru dengan perkiraan kebutuhan mencapai 20.000 ekor per tahun, jauh melampaui permintaan AS yang sekitar 10.000 ekor. Nilai ekonominya pun menggiurkan: setiap ekor monyet diperkirakan terjual dengan harga 3.000โ4.000 dolar AS.
Namun, keputusan ini langsung menuai reaksi keras. Koalisi organisasi pecinta hewan, termasuk Lady Freethinker dari AS dan Jakarta Animal Aid Network, meluncurkan petisi daring yang telah mengumpulkan lebih dari 37.000 tanda tangan. Mereka mengecam praktik penangkapan dan penangkaran yang dianggap kejam, serta memperingatkan bahwa ekspor ini memutar balik kemajuan perlindungan monyet ekor panjang yang telah dibangun, seperti larangan pertunjukan monyet di Jakarta dan larangan memelihara monyet di Bali.
Pemerintah daerah dan pengelola fasilitas membantah kritik tersebut. Bupati Mesuji, Elfianah Khamamik, menegaskan bahwa monyet-monyet itu tidak dibeli dari warga, melainkan hasil tangkapan dari area konflik yang dilatih khusus. Ia juga menyebut fasilitas ini akan membuka lapangan kerja dan menjadi tujuan wisata. Sementara itu, Direktur BMNI, Reki Chandra, menyatakan bahwa monyet yang ditangkarkan berasal dari daerah rawan konflik, bukan dari hutan, sehingga kehadiran perusahaan justru membantu mengurangi gangguan hama.
Konflik antara manusia dan monyet memang nyata. Di Tembilahan, Riau, serangan monyet ekor panjang melukai 19 orang pada akhir Juli hingga awal Agustus. Para petani mengeluh tanaman mereka rusak, bahkan ada yang memilih membunuh monyet sebagai jalan keluar. Muh Yakub, eksportir dari Kepulauan Selayar, mengaku kuota tangkap yang diberikan pemerintah terlalu kecil, sehingga ia baru bisa mengekspor 540 ekor ke AS pada 2024 dan belum ada pengiriman berikutnya.
Di sisi lain, para ilmuwan menggarisbawahi pentingnya monyet ekor panjang dalam riset biomedis. Fitriya Nur Annisa Dewi, kepala Pusat Studi Primata IPB University, menjelaskan bahwa spesies ini banyak digunakan karena kemiripan genetik dan biologisnya dengan manusia. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara upaya konservasi dan regulasi yang ketat dalam program penangkaran, izin, dan kuota ekspor, serta menjaga kesejahteraan hewan sepanjang proses.
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Abdul Kadir Karding, membantah bahwa ekspor dilakukan secara sembarangan. Ia menyebut ada prosedur panjang yang melibatkan berbagai lembaga, termasuk rekomendasi dari BRIN dan Kementerian Kehutanan. Namun, kritik tetap muncul terkait sumber monyet untuk penangkaran. Koalisi aktivis mencurigai adanya praktik pencucian monyet liar menjadi monyet hasil penangkaran, meskipun pihak pengelola membantahnya.
Keputusan Indonesia ini menjadi sorotan internasional, terutama karena status monyet ekor panjang yang terancam punah menurut IUCN. Indonesia justru mengklasifikasikan spesies ini sebagai 'least concern' dalam penilaian konservasi nasional 2024, dengan alasan populasi yang stabil dan bahkan berlebih di beberapa daerah. Perbedaan penilaian ini menjadi dasar pembenaran pemerintah untuk melanjutkan ekspor.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah Indonesia dapat menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan konservasi tanpa mengorbankan keberlanjutan spesies. Dengan tekanan pasar yang besar dan kebutuhan lokal akan solusi konflik, kebijakan ini akan terus diuji. Apakah Indonesia mampu menjadi contoh pengelolaan perdagangan satwa yang etis, atau justru terjerumus dalam eksploitasi yang merusak? Waktu yang akan menjawab, tetapi pengawasan ketat dari masyarakat sipil dan komunitas internasional akan menjadi kunci.



