DPRD DKI Minta Kursi Dewan Ditambah Jadi 220, Baleg DPR Ingatkan Konsekuensi Politik
Baca dalam 60 detik
- DPRD DKI Jakarta mengusulkan revisi UU DKJ untuk menambah kursi dewan dari 106 menjadi 180โ220 guna mengatasi rasio representasi yang timpang.
- Baleg DPR menilai usulan itu perlu dikaji karena berpotensi menghidupkan kembali posisi walikota yang dipilih langsung oleh rakyat.
- Jika tak masuk Prolegnas, jumlah kursi DPRD DKI berisiko turun menjadi 85 pada Pemilu 2029, mempersempit kanal aspirasi warga.

Jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang hanya 106 orang dinilai tidak lagi memadai untuk melayani sekitar 11 juta penduduk. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI, Jumat (2/10), DPRD DKI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) agar kursi dewan ditambah menjadi 180 hingga 220.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa saat ini satu anggota dewan harus mewakili sekitar 100 ribu warga. Angka itu jauh berbeda dengan Jawa Barat yang rasionya 1 banding 39 ribu, atau Banten yang mencapai 1 banding 26 ribu. โBeban kerja kami terlalu berat,โ ujar Aziz dalam forum tersebut.
Perbedaan mendasar terletak pada struktur pemerintahan. DKI Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten/kota karena kekhususan sebagai ibu kota, sehingga seluruh urusan publik ditangani di tingkat provinsi. Sementara Jawa Barat dan Banten masih memiliki dewan tingkat II yang meringankan tugas provinsi. Kondisi ini membuat tuntutan penambahan kursi semakin mendesak.
Aziz juga menyoroti ketentuan dalam UU DKJ yang mengikuti aturan pemilu. Jika mengacu pada undang-undang tersebut, dengan jumlah penduduk 9โ11 juta, DKI hanya berpotensi memperoleh 85 kursi. Artinya, terjadi pengurangan 21 kursi dari yang ada sekarang. Padahal, UU Nomor 29 Tahun 2007 yang telah dicabut pernah memberikan keistimewaan hingga 125 persen dari jumlah maksimal.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, menambahkan bahwa revisi ini diperlukan agar aspirasi warga dapat tertampung lebih cepat. โKami ingin rasio representasi ideal sehingga suara masyarakat tidak terhambat,โ katanya. Ia berharap perubahan UU DKJ masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk segera dievaluasi.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan perlunya pertimbangan matang, terutama terkait pertumbuhan politik di setiap kotamadya. Ia mengingatkan bahwa jika DPRD kabupaten/kota dihidupkan kembali, maka posisi walikota yang dipilih langsung oleh rakyat juga harus dipertimbangkan. โIni bukan sekadar penambahan kursi, tetapi implikasi politik yang lebih luas,โ ujarnya.
Dinamika ini menunjukkan tarik-menarik antara kebutuhan representasi dan desain otonomi Jakarta pasca-ibu kota. Penambahan kursi bisa memperkuat pengawasan, tetapi juga berpotensi membebani anggaran dan memperumit tata kelola. Sebaliknya, mempertahankan 106 kursi berisiko memperlebar jarak antara wakil rakyat dan konstituennya. Pertanyaannya, apakah DPR dan pemerintah akan mengakomodasi usulan ini demi demokrasi lokal yang lebih responsif, atau tetap bertahan pada kerangka hukum yang ada?



