Komisi V DPR Dorong Satu Komando Penanganan Bencana: Anggaran Terpusat, Respons Cepat
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua Komisi V DPR mengusulkan pembentukan lembaga tunggal kebencanaan agar koordinasi dan anggaran lebih efektif.
- Usulan ini muncul pasca gempa NTT yang menyoroti lambatnya diseminasi informasi dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
- Jika terwujud, Indonesia berpeluang memiliki sistem tanggap darurat yang lebih gesit dan pemulihan pascabencana yang berkelanjutan.

Wacana pembentukan lembaga tunggal penanganan bencana kembali mengemuka di parlemen. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan bahwa Indonesia memerlukan integrasi kelembagaan yang tegas agar respons terhadap musibah tidak lagi tersendat oleh ego sektoral. Usulan ini bukan sekadar wacana, melainkan jawaban atas kegagalan koordinasi yang selama ini kerap terjadi saat darurat melanda.
Menurut Syaiful, selama ini penanganan bencana di tanah air terpecah di banyak institusi—mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Basarnas, hingga kementerian teknis—masing-masing dengan tugas dan anggaran sendiri. Akibatnya, instruksi di lapangan sering tidak sinkron dan respons menjadi lamban. "Kita ingin ke depan ini dikonsolidasikan, supaya satu komando bisa jalan," ujarnya di kompleks parlemen, Kamis (20/2).
Gagasan yang tengah digodok di Komisi V ini tidak berhenti pada struktur. Syaiful juga menyoroti perlunya pemusatan anggaran kebencanaan dalam satu pintu. Dana tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai lembaga sesuai kebutuhan, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih atau kekosongan pembiayaan. Ia menambahkan, negara sebesar Indonesia dengan potensi bencana yang tinggi membutuhkan organisasi penanganan yang besar dan terpadu.
Pengalaman menangani gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi contoh nyata. Meski Basarnas bergerak cepat dalam evakuasi, diseminasi informasi kepada masyarakat masih terkendala. Syaiful mengapresiasi kerja tim rescue, tetapi menekankan bahwa mitigasi dan pemulihan pasca-bencana harus berjalan berkelanjutan. "Semua sumber daya tidak boleh berhenti saat tanggap darurat, tetapi harus berlanjut hingga infrastruktur dan pelayanan publik pulih," tegasnya.
Untuk itu, ia mengusulkan adanya anggaran cadangan khusus yang tidak boleh diganggu gugat, khusus diperuntukkan bagi kebencanaan. Langkah ini dinilai penting agar penanganan tidak bersifat jangka pendek, melainkan mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi. Komisi V juga telah berkoordinasi dengan Basarnas dan BMKG untuk mempercepat penyebarluasan informasi kebencanaan, terutama di daerah rawan seperti NTT.
Bagi Indonesia, wacana ini memiliki arti strategis. Dengan letak geografis yang rawan gempa, tsunami, dan erupsi vulkanik, efektivitas penanganan bencana menentukan keselamatan jutaan jiwa dan stabilitas ekonomi. Saat ini, proses birokrasi yang berbelit sering memperlambat penyaluran bantuan. Jika lembaga tunggal terwujud, Indonesia dapat meniru model negara seperti Jepang yang memiliki sistem komando terpusat, sehingga waktu respons bisa dipangkas secara signifikan.
Namun, jalan menuju integrasi tidak mulus. Perubahan kelembagaan selalu menimbulkan resistensi, terutama dari instansi yang enggan kehilangan kewenangan. Pertanyaannya, apakah DPR dan pemerintah memiliki political will untuk merombak struktur yang ada? Atau akankah wacana ini kembali menguap seperti usulan serupa di masa lalu? Publik tentu berharap agar pembelajaran dari setiap bencana tidak sia-sia, dan reformasi yang diusulkan benar-benar membuahkan sistem yang lebih tangguh.



