Iklan Masih Menjual Tubuh Perempuan: Krisis Etika Pemasaran di Era Digital
Baca dalam 60 detik
- Merek global seperti Luyuan dan Dettol menarik iklan kontroversial setelah kecaman publik, tetapi praktik seksisme pemasaran terus berulang.
- Para ahli periklanan mengakui tidak ada bukti bahwa citra seksual meningkatkan penjualan, namun algoritma platform justru memperkuat konten objektifikasi.
- Regulasi yang lemah dan budaya kerja yang belum berubah menjadi tantangan utama untuk menghentikan siklus ini, termasuk di Indonesia.

Di tengah derasnya arus digitalisasi pemasaran, praktik objektifikasi perempuan dalam iklan masih menjadi strategi yang dipilih banyak merek. Terbaru, merek skuter listrik asal China, Luyuan, dan produsen pembersih Dettol, harus menarik iklan mereka setelah menuai kecaman publik di platform media sosial. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah daya tarik seksual benar-benar efektif menjual produk, atau justru menjadi bumerang bagi reputasi jangka panjang?
Iklan Luyuan yang menampilkan seorang perempuan muda dengan pose provokatif di atas skuter listrik mendapat reaksi keras dari warganet di Douyin, platform video pendek China. Tak lama kemudian, Dettol juga menghapus drama mikro lima menit yang dianggap memperkuat stereotip misoginis. Kedua merek akhirnya meminta maaf dan menarik konten mereka, namun pola ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, berbagai merek dari elektronik hingga produk rumah tangga kerap menggunakan tubuh perempuan sebagai alat menarik perhatian, dengan dalih 'sex sells'.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di China. Di Indonesia, iklan-iklan yang mengeksploitasi tubuh perempuan juga masih mudah ditemui, baik di media konvensional maupun platform digital. Meskipun telah ada regulasi seperti Kode Etik Periklanan Indonesia, penegakannya masih lemah, terutama di ranah media sosial yang pengawasannya minim. Hal ini menciptakan celah bagi merek untuk terus menggunakan strategi kontroversial demi mengejar keuntungan jangka pendek.
Para profesional periklanan yang diwawancarai, seperti Daniel Ko dan Loo Yong Ping, mengakui bahwa tidak ada data konkret yang membuktikan efektivitas citra seksual dalam meningkatkan penjualan. Mereka justru menyoroti kecenderungan industri yang terobsesi pada metrik kinerja seperti klik dan tayangan, yang sering disalahartikan sebagai indikator keberhasilan. "Kontroversi tidak pernah menjadi kemenangan, terutama untuk membangun merek dalam jangka panjang," tegas Ko. Sementara itu, Loo menambahkan bahwa perhatian publik seharusnya dapat diraih melalui ide kreatif, humor, atau cerita yang kuat, bukan dengan cara yang merendahkan.
Dr. Michelle Ho, asisten profesor di National University of Singapore, menggarisbawahi bahwa objektifikasi seksual tidak akan hilang selama kesenjangan gender masih ada. Ia juga mengingatkan bahwa paparan terus-menerus terhadap citra yang merendahkan perempuan dapat menormalkan bentuk-bentuk kekerasan lainnya. Di Indonesia, isu ini relevan dengan meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang kerap diawali dengan normalisasi konten seksis di media sosial.
AWARE, organisasi advokasi hak perempuan di Singapura, menyerukan perubahan pada dua lini: budaya dan regulasi. Secara budaya, pendidikan dan kesadaran kritis masyarakat perlu ditingkatkan agar mampu mengenali konten yang manipulatif. Secara regulasi, aturan yang ada harus diperbarui untuk mengikuti perkembangan media digital, dan pelanggaran harus mendapat sanksi yang lebih tegas daripada sekadar permintaan maaf. "Merek perlu meninjau kampanye mereka sebelum diluncurkan, bukan menariknya setelah kecaman datang," ujar Lim Shoon Yin, direktur eksekutif AWARE.
Pertanyaannya, akankah Indonesia mampu belajar dari kasus ini? Dengan meningkatnya kesadaran konsumen dan tekanan publik, mungkin sudah saatnya merek-merek lokal dan internasional berhenti menggunakan tubuh perempuan sebagai alat pemasaran. Atau, kita akan terus menyaksikan siklus yang sama: kontroversi, permintaan maaf, dan pengulangan di masa depan?



