Prabowo Lantik Anwar Usman ke Wantimpres, Eks Ketua MK Kini Duduk di Lingkar Istana
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada Jumat (2/10/2026).
- Pelantikan ini memunculkan pertanyaan tentang independensi lembaga peradilan dan potensi konflik kepentingan mengingat rekam jejak Anwar Usman.
- Wantimpres diharapkan memberi nasihat strategis, tetapi komposisi baru ini bisa memicu kritik publik terkait akuntabilitas dan etika pejabat publik.

Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi melantik Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026, yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, sebelum Prabowo memandu pengambilan sumpah jabatan.
Anwar Usman bukan nama asing dalam pusaran kekuasaan. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua MK periode 2018โ2023, tetapi mundur setelah putusan kontroversial terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka. Kini, posisinya di Wantimpres menandai babak baru: dari penjaga konstitusi menjadi penasihat kepala negara. Langkah ini memicu diskursus tentang sirkulasi elite dan independensi lembaga negara.
Wantimpres sendiri memiliki mandat memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan pemerintahan. Namun, komposisi anggotanya kerap menjadi sorotan karena mencerminkan preferensi politik presiden. Kehadiran Anwar Usman di tubuh ini memperkuat dugaan bahwa Prabowo cenderung merangkul figur-figur yang memiliki pengaruh hukum dan politik, meski rekam jejaknya menuai kritik. Sejumlah pengamat menilai bahwa penunjukan ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap netralitas lembaga penasihat, terutama jika dikaitkan dengan masa lalu Anwar di MK.
Dalam konteks Indonesia, posisi Wantimpres sering dianggap sebagai tempat bagi tokoh senior untuk tetap berkontribusi tanpa harus melalui proses seleksi ketat seperti menteri. Namun, ketika figur dengan catatan kontroversial masuk, hal ini bisa memperkuat persepsi bahwa loyalitas politik lebih dominan daripada kapasitas teknis. Dampaknya, publik mungkin semakin skeptis terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga integritas institusi.
"Bahwa saya akan setia pada nusa dan bangsa, dan akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan ini," ucap Prabowo saat membacakan sumpah, diikuti oleh Anwar Usman dan anggota Wantimpres lainnya.
Setelah prosesi sumpah, Anwar Usman menandatangani berita acara di hadapan presiden. Momen ini menutup rangkaian pelantikan, tetapi membuka pertanyaan lebih besar: akankah Wantimpres di bawah Anwar Usman mampu memberikan nasihat yang benar-benar independen, atau justru menjadi instrumen untuk memperkuat kekuasaan? Publik akan mencermati langkah selanjutnya, terutama jika isu-isu hukum strategis kembali mencuat.
Ke depan, komposisi Wantimpres akan diuji ketika menghadapi kebijakan kontroversial. Jika Anwar Usman tetap berada di lingkar Istana, tekanan untuk transparansi dan akuntabilitas akan semakin besar. Mampukah pemerintah menjaga jarak dari konflik kepentingan, ataukah ini awal dari politisasi lembaga penasihat? Hanya waktu yang akan membuktikan, tetapi sorotan publik sudah terlanjur menyala.



