Pemulihan Lahan Minyak Riau Baru 7 Persen: Menteri LH Soroti 250 Titik Kontaminasi
Baca dalam 60 detik
- Kementerian LH menargetkan tuntasnya 250 lokasi tercemar limbah B3 di Riau, namun baru 17 titik yang rampung dipulihkan.
- Sebagian besar area restorasi berada di perkebunan sawit warga, menimbulkan persoalan akses lahan yang menghambat progres.
- Keberhasilan program ini menjadi uji kredibilitas Pertamina Hulu Rokan dalam memenuhi kewajiban lingkungan pasca operasi Blok Rokan.

Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, mengingatkan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) agar konsisten menuntaskan kewajiban restorasi lahan terkontaminasi limbah B3 di Riau, menyusul kunjungan kerjanya ke sejumlah titik prioritas pada Sabtu lalu. Dari total 250 lokasi yang wajib dipulihkan, baru 17 titik yang dinyatakan selesai, sebuah angka yang menyiratkan pekerjaan rumah besar bagi pengelola Blok Rokan.
Dalam tinjauan yang dilakukan di wilayah Minas dan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Jumhur menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya memantau progres fisik, tetapi juga mengawal setiap tahapan dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Ia mengapresiasi langkah PHR yang telah berjalan, namun menekankan bahwa konsistensi menjadi kunci agar target pemulihan lingkungan tidak sekadar menjadi dokumen.
Data yang dipaparkan menunjukkan kompleksitas tantangan di lapangan. Sebaran lokasi pemulihan mencakup Kabupaten Siak dengan 220 titik, disusul Bengkalis 17 titik, Pekanbaru dan Rokan Hilir masing-masing enam titik, serta satu titik di Kampar. Menariknya, mayoritas area tersebut berada di lahan perkebunan sawit milik masyarakat, sementara 42 lokasi lainnya masuk dalam kawasan sensitif seperti kawasan pelestarian alam dan hutan lindung.
Kondisi itu menjelaskan mengapa 141 lokasi masih terkendala pada tahap perolehan akses lahan. Negosiasi dengan pemilik lahan, terutama di area perkebunan sawit, menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan prosedur administratif. Sementara itu, 43 lokasi tengah dalam proses pemulihan fisik aktif, dan 46 lokasi lainnya masih menunggu persetujuan dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH), dengan sebagian di antaranya memerlukan perbaikan.
Secara kumulatif, pemulihan fisik yang telah tuntas maupun yang RPFLH-nya disetujui mencakup area seluas 1,2 juta meter persegi dengan volume kontaminasi mencapai 682.494 meter kubik, setara lebih dari satu juta ton. Angka ini menunjukkan skala pencemaran historis yang diwariskan oleh operasi minyak di Rokan, sekaligus menjadi ukuran keberhasilan PHR dalam menjalankan kewajiban pasca-akuisisi blok tersebut dari Chevron pada 2021.
Bagi publik Indonesia, kasus ini bukan sekadar soal kepatuhan administratif. Riau merupakan salah satu lumbung sawit nasional, dan kontaminasi tanah di perkebunan warga berpotensi mengancam produktivitas serta kesehatan lingkungan jangka panjang. Kegagalan pemulihan dapat memicu kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar dan merusak reputasi industri hulu migas di tengah dorongan transisi energi.
Jumhur menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH akan terus mengawasi setiap tahapan, dengan mengedepankan pelestarian ekosistem dan keselamatan masyarakat. Namun, pertanyaan yang menggantung adalah apakah PHR mampu mempercepat penyelesaian akses lahan yang menjadi hambatan utama, mengingat hanya tersisa sedikit waktu sebelum tenggat yang dijanjikan. Ke depan, publik akan menanti apakah apresiasi pemerintah berubah menjadi sanksi tegas jika komitmen itu kembali mandek.



