BPJS Ketenagakerjaan Ubah Santunan Jadi Modal Usaha: Program PEKA Dorong Ahli Waris Mandiri
Baca dalam 60 detik
- BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan PEKA untuk mengubah santunan menjadi modal usaha bagi penerima manfaat.
- Program ini mencakup pelatihan kewirausahaan, literasi keuangan, dan pendampingan, disesuaikan dengan potensi daerah.
- PEKA diharapkan menjadi model baru jaminan sosial yang tidak hanya memberi kompensasi, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi jangka panjang.

BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi berhenti pada pemberian santunan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia. Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA), badan penyelenggara jaminan sosial ini mengajak penerima manfaat untuk mengubah dana kompensasi menjadi modal usaha produktif, sebuah langkah yang dinilai mampu mengubah paradigma perlindungan sosial di Indonesia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, dalam peluncuran serentak PEKA di Pontianak, Selasa (18/2/2025), menegaskan bahwa program ini merupakan transformasi jaminan sosial yang berorientasi pada keberlanjutan ekonomi keluarga. โKami ingin membantu mereka punya bekal untuk bangkit dan kembali menatap masa depan dengan lebih optimistis,โ ujarnya. Ia menambahkan, kehilangan tulang punggung keluarga sering kali memukul ekonomi rumah tangga secara drastis, sehingga perlindungan tidak boleh berhenti pada penyerahan santunan.
PEKA dirancang sebagai payung pemberdayaan yang menyasar penerima manfaat dan ahli waris, dengan pendekatan yang disesuaikan pada kebutuhan serta potensi ekonomi daerah. Program ini mencakup peningkatan kompetensi, pelatihan kewirausahaan, literasi keuangan, hingga pendampingan usaha. Saiful menekankan bahwa pelatihan bukan tujuan akhir, melainkan jembatan menuju penghasilan mandiri. โKami tidak ingin mereka sekadar selesai mengikuti pelatihan. Harapannya, keterampilan yang didapat benar-benar bisa menjadi jalan untuk memperoleh penghasilan,โ katanya.
Di Kalimantan Barat, sebanyak 30 peserta telah memulai pelatihan pembuatan dimsum sebagai salah satu keterampilan yang ditawarkan. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri Ali, menyebut bahwa pemilihan keterampilan kuliner didasarkan pada potensi pasar lokal yang menjanjikan. Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, PEKA membuka peluang bagi penerima manfaat untuk mengelola santunan secara produktif, sekaligus membangun sumber penghasilan baru. Ia juga mendorong pemanfaatan media sosial sebagai sarana pemasaran untuk memperluas jangkauan konsumen, serta sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pelaku UMKM, dan perangkat daerah untuk memperkuat akses perizinan, permodalan, dan pendampingan.
Langkah BPJS Ketenagakerjaan ini patut diapresiasi sebagai upaya memperkuat ekosistem jaminan sosial yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan produktif. Dengan mengubah santunan menjadi modal usaha, PEKA berpotensi mengurangi ketergantungan penerima manfaat pada bantuan sosial jangka pendek. Namun, keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kualitas pendampingan dan akses pasar yang diberikan. Apakah PEKA mampu menjadi model baru yang direplikasi di daerah lain dengan potensi ekonomi berbeda? Pertanyaan ini akan menjadi ujian bagi transformasi jaminan sosial di Indonesia.



