Saling Bantah Ombudsman dan Ditjen PAS soal "Jalur Tikus" Lapas Cibinong
Baca dalam 60 detik
- Ombudsman RI menemukan akses tak berpagar dan minim kawat berduri di Lapas Cibinong, sementara Dirjen PAS Mashudi membantah adanya jalur tikus.
- Perbedaan keterangan muncul dalam dua rapat berbeda di Senayan, memperlihatkan celah koordinasi antara pengawas eksternal dan pengelola lapas.
- Temuan ini berpotensi mendorong evaluasi menyeluruh atas standar keamanan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Polemik soal dugaan "jalur tikus" di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memunculkan perbedaan keterangan tajam antara Ombudsman RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ombudsman mengklaim menemukan akses tak berpagar yang menghubungkan area lapas dengan perkampungan warga, sedangkan Dirjen PAS Mashudi menegaskan tidak ada jalur semacam itu karena lokasi dikelilingi aliran Sungai Ciliwung.
Perbedaan itu mencuat dalam dua rapat berbeda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Mashudi lebih dulu menyampaikan bantahan saat rapat bersama Komisi XIII pada Senin (28/9/2026). Dua hari berselang, giliran Ombudsman yang memaparkan temuan lapangannya di hadapan Komisi II DPR RI. Dua forum, dua narasi, satu objek yang sama: Lapas Cibinong.
Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati menyebut aspek keamanan sebagai sorotan utama. Ia membeberkan bahwa jalur belakang lapas tidak dilengkapi pagar dan langsung terhubung ke permukiman warga. "Ini kendaraannya, ini tidak punya pagar, ini jalan itu akses ke masyarakat. Dan ini tempat pembuangan sampah," ujarnya dalam rapat dengar pendapat, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Yang lebih mengkhawatirkan, Ombudsman juga menemukan titik-titik yang memungkinkan seseorang bergerak dari area luar menuju gedung atau blok tahanan. Minimnya kawat berduri di sejumlah bagian memperkuat dugaan bahwa pengawasan fisik lapas tidak berjalan sesuai standar. Temuan ini bukan sekadar soal infrastruktur, melainkan menyangkut integritas sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.
Bantahan Mashudi bertumpu pada argumen geografis: karena Lapas Cibinong dikelilingi Sungai Ciliwung, ia menilai tidak ada jalur tikus yang bisa dimanfaatkan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi, tidak ditemukan adanya jalur tikus," ujarnya. Namun, pernyataan itu justru memicu pertanyaan lanjutan: jika benar tidak ada akses, mengapa Ombudsman bisa mendokumentasikan jalur tak berpagar hanya beberapa hari sebelumnya?
Perbedaan versi ini menyoroti persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan. Ombudsman sebagai pengawas eksternal memiliki kewenangan melakukan inspeksi mendadak, sementara Ditjen PAS sebagai pengelola memiliki data internal sendiri. Ketika keduanya tidak bertemu pada satu kesimpulan, publik berhak mempertanyakan kualitas verifikasi di lapangan. Apakah pengecekan dilakukan dengan metode yang sama? Apakah ada perbedaan definisi soal apa yang disebut "jalur tikus"?
Kasus Lapas Cibinong bukan yang pertama. Sejumlah lapas di Indonesia berulang kali menghadapi masalah serupa: overkapasitas, minimnya sarana pengamanan, dan lemahnya pengawasan. Kondisi ini menciptakan celah bagi peredaran barang terlarang hingga upaya pelarian. Jika temuan Ombudsman benar, maka Lapas Cibinong menjadi contoh terbaru bagaimana persoalan struktural di pemasyarakatan belum terselesaikan.
DPR, melalui dua komisi yang berbeda, tampaknya akan menindaklanjuti polemik ini. Komisi XIII yang membidangi hukum dan Komisi II yang membidangi pemerintahan sama-sama memanggil pihak terkait. Namun, tanpa mekanisme verifikasi bersama yang transparan, perdebatan bisa berhenti pada saling klaim tanpa perbaikan nyata.
Ke depan, pertanyaannya bukan sekadar ada atau tidak ada jalur tikus. Yang lebih penting: seberapa siap sistem pemasyarakatan Indonesia menghadapi audit keamanan independen? Jika Ombudsman dan Ditjen PAS saja bisa berbeda kesimpulan atas satu lapas, bagaimana publik bisa yakin bahwa standar keamanan di ratusan lapas lain benar-benar terpenuhi?



