Polri Bantah Sertifikat Pramuka Garuda Bebas Tes Rekrutmen: Tetap Wajib Ikut Seleksi
Baca dalam 60 detik
- Polri menegaskan kepemilikan sertifikat Pramuka Garuda tidak menghapus kewajiban mengikuti seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota.
- Pernyataan ini meluruskan wacana sebelumnya yang menyebut sertifikat tersebut bisa menjadi syarat tanpa tes, sekaligus menegaskan komitmen rekrutmen yang transparan.
- Calon peserta diharapkan tidak terpancing informasi keliru dan tetap mempersiapkan diri menghadapi proses seleksi yang objektif.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menepis anggapan bahwa pemegang sertifikat Pramuka Garuda otomatis diterima sebagai anggota tanpa melalui serangkaian tes. Dalam keterangan resminya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa dokumen prestasi tersebut hanya berstatus sebagai pelengkap berkas, bukan tiket masuk instan ke korps Bhayangkara.
Pernyataan ini muncul sebagai koreksi atas wacana yang sempat mengemuka dari Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso, yang pada awal Agustus lalu menyebut sertifikat Pramuka Garuda dapat menjadi syarat pendaftaran TNI/Polri tanpa tes. Polri bergerak cepat meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama generasi muda yang tengah mempersiapkan diri mengikuti seleksi.
Menurut Isir, seluruh calon anggota, apa pun latar belakang prestasinya, wajib menuntaskan setiap tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Regulasi yang menjadi payung hukum adalah Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri. Aturan ini menegaskan bahwa tidak ada jalur khusus atau pengecualian bagi pemegang piagam prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Langkah Polri ini sejalan dengan upaya menjaga kredibilitas proses rekrutmen yang selama ini kerap disorot publik. Dengan menegaskan tidak ada kuota khusus atau titipan, institusi ingin memastikan setiap peserta lolos berdasarkan kemampuan dan kompetensi, bukan karena faktor lain. Prinsip BETAH—bersih, transparan, akuntabel, dan humanis—menjadi landasan dalam setiap tahapan seleksi.
Pengawasan eksternal pun diperkuat. Polri melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemendikdasmen, serta lembaga swadaya masyarakat. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan mampu meminimalisir potensi kecurangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap objektivitas seleksi.
Bagi calon pendaftar, kabar ini menjadi pengingat penting bahwa tidak ada jalan pintas menuju seragam dinas. Meski memiliki segudang prestasi, setiap individu tetap harus melewati tes kesehatan, akademik, psikologi, dan fisik yang ketat. Hal ini sekaligus menepis informasi yang beredar di media sosial yang bisa menyesatkan.
“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” ujar Isir.
Ke depan, Polri dihadapkan pada tantangan untuk terus menjaga integritas rekrutmen di tengah tingginya animo masyarakat. Pertanyaannya, akankah langkah transparansi ini cukup untuk menghapus stigma negatif yang selama ini melekat pada proses penerimaan anggota Polri? Publik tentu berharap komitmen ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi terwujud dalam setiap gelombang seleksi yang berjalan.



