DOJ Bela Larangan Trump terhadap 3 Media: Akses Gedung Putih Itu 'Hak Istimewa, Bukan Hak'
Baca dalam 60 detik
- Departemen Kehakiman AS meminta hakim federal menolak permohonan tiga media yang dilarang meliput Gedung Putih, dengan alasan keamanan nasional.
- Pemerintah berargumen bahwa akses ke Gedung Putih bukan hak konstitusional, melainkan hak istimewa yang bisa dicabut.
- Media yang dilarang dapat mengajukan sanggahan hingga Jumat, tetapi keputusan awal bisa final jika tidak ada respons.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) pada Selasa malam mendesak hakim federal untuk tidak memblokir larangan total Presiden Donald Trump terhadap tiga kantor berita—MS NOW, CNN, dan Politico—dari Gedung Putih. Dalam berkas pengadilan terbaru, DOJ menegaskan bahwa akses ke Gedung Putih adalah “hak istimewa, bukan hak,” dan bahwa Presiden memiliki kepentingan keamanan nasional yang kuat untuk membatasi akses bagi organisasi yang dianggap berisiko.
Langkah ini merupakan babak terbaru dari sengketa hukum antara pemerintah dan media setelah Trump secara sepihak melarang ketiga media tersebut pada Jumat pekan lalu. Larangan itu memicu gugatan dari media yang merasa hak konstitusional mereka dilanggar. Sidang telekonferensi dijadwalkan berlangsung Rabu di Pengadilan Distrik AS di Washington, D.C., di hadapan Hakim Timothy Kelly—yang ditunjuk oleh Trump sendiri—untuk mendengarkan argumen dari pengacara media yang meminta injungsi agar larangan tidak dilanjutkan.
Dalam berkasnya, DOJ menyatakan bahwa Presiden mendasarkan keputusan pada laporan ketiga media yang dianggap memuat informasi rahasia atau sensitif yang berkaitan dengan keamanan nasional. “Presiden telah menetapkan bahwa para penggugat telah memberitakan informasi terklasifikasi atau sensitif yang berdampak pada keamanan nasional,” tulis DOJ. “Karena itu, Presiden memiliki kepentingan yang kuat untuk membatasi akses ke lingkungan Gedung Putih bagi organisasi yang tidak menimbulkan risiko semacam itu.”
Media-media tersebut dalam gugatannya menuduh Trump melakukan diskriminasi sudut pandang, yakni menargetkan mereka karena ideologi atau perspektif yang dianggap berseberangan. Mereka menilai larangan itu melanggar Amendemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan pers. Namun, DOJ membantah bahwa wartawan memiliki hak konstitusional untuk mengakses Gedung Putih. “Tidak ada hak Amendemen Pertama bagi reporter berita untuk masuk ke Gedung Putih,” tegas DOJ.
Surat-surat baru yang dilampirkan dalam berkas DOJ merujuk pada artikel-artikel yang diterbitkan ketiga media yang diduga mengancam keamanan nasional. Meski demikian, tidak dijelaskan secara rinci artikel mana yang dimaksud. DOJ menyatakan bahwa para penggugat dapat mengajukan tanggapan hingga Jumat, 25 September 2026, pukul 17.00. Jika tidak ada tanggapan, keputusan awal akan final.
“Akses ke Gedung Putih adalah hak istimewa—bukan hak,” demikian bunyi pernyataan DOJ dalam berkas pengadilan.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi kebebasan pers di Amerika Serikat, terutama di era ketika hubungan antara pemerintah dan media semakin memanas. Sejumlah organisasi pers dan kelompok advokasi kebebasan berbicara menyatakan keprihatinan bahwa larangan ini dapat menciptakan preseden buruk bagi akses wartawan ke sumber berita resmi. Mereka berargumen bahwa tanpa akses ke Gedung Putih, publik kehilangan informasi kredibel tentang kebijakan pemerintah.
Bagi Indonesia, perkembangan ini patut dicermati karena menyangkut prinsip dasar demokrasi: kebebasan pers dan akses informasi. Ketika pemerintah membatasi akses media, transparansi dan akuntabilitas publik bisa tergerus. Di dalam negeri, isu serupa kerap muncul dalam bentuk pembatasan akses wartawan ke instansi tertentu atau kriminalisasi jurnalis. Kasus AS ini bisa menjadi cermin tentang bagaimana negara demokrasi lain menyeimbangkan antara keamanan nasional dan kebebasan pers.
Jika hakim memenangkan pemerintah, maka preseden bahwa Gedung Putih dapat menutup pintu bagi media tertentu akan menguat. Sebaliknya, jika media menang, pemerintah mungkin harus meninjau ulang kebijakan aksesnya. Sidang Rabu akan menjadi indikator awal arah putusan. Publik dan pelaku media di seluruh dunia, termasuk Indonesia, akan menyoroti apakah pengadilan mampu menjadi penjaga keseimbangan antara klaim keamanan nasional dan hak publik atas informasi.



