Hukuman Mati In Absentia untuk Assad: Simbol Peralihan Suriah yang Belum Tuntas
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Suriah menjatuhkan vonis mati kepada mantan presiden Bashar al-Assad dan adiknya atas kejahatan kemanusiaan, meski keduanya melarikan diri.
- Putusan ini menjadi preseden hukum transisional, namun eksekusinya nyaris mustahil karena Assad berada di bawah perlindungan Rusia.
- Bagi Indonesia, kasus ini menegaskan pentingnya mekanisme akuntabilitas dalam transisi politik, relevan dengan wacana reformasi hukum di dalam negeri.

Mahkamah Agung Suriah menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada mantan presiden Bashar al-Assad dan adiknya, Maher al-Assad, atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan โ sebuah vonis yang menggema jauh melampaui ruang sidang di Damaskus dan menegaskan babak baru peradilan transisional pasca-runtuhnya rezim.
Keputusan yang dilaporkan kantor berita resmi SANA pada Selasa itu menyebut Assad bersalah atas pembunuhan disengaja, termasuk terhadap anak-anak, serta penyiksaan dan penculikan. Selain dua bersaudara itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman serupa kepada enam orang lainnya, salah satunya Atef Najib, mantan kepala keamanan politik di provinsi Daraa, yang justru hadir di ruang sidang saat vonis dibacakan.
Vonis ini berakar pada gelombang protes 2011 yang berubah menjadi perang saudara berdarah. Selama lebih dari satu dekade, rezim Assad dituding menggunakan kekuatan mematikan terhadap warga sipil, menciptakan krisis kemanusiaan yang menewaskan ratusan ribu jiwa dan mengungsikan jutaan orang. Maher al-Assad, yang memimpin Divisi Empat Angkatan Bersenjata, dikenal sebagai salah satu arsitek operasi militer paling brutal, termasuk serangan kimia yang memicu kecaman internasional.
Meski demikian, vonis ini lebih bersifat simbolis ketimbang praktis. Bashar al-Assad dilaporkan melarikan diri ke Rusia setelah kelompok oposisi bersenjata memasuki Damaskus pada 8 Desember 2024. Moskow, yang selama ini menjadi sekutu utama Damaskus, dipastikan tidak akan mengekstradisi mantan presiden itu. Dengan demikian, eksekusi hukuman mati hampir mustahil direalisasikan dalam waktu dekat.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menawarkan pelajaran berharga tentang akuntabilitas dalam transisi politik. Meski konteks historis dan politiknya berbeda, kasus Suriah menggarisbawahi pentingnya mekanisme hukum yang kredibel untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Di dalam negeri, wacana tentang penguatan Komnas HAM dan revisi KUHP yang masih hangat menjadi relevan ketika negara-negara lain berupaya menegakkan keadilan transisional.
Para analis menilai langkah pengadilan Suriah ini juga merupakan upaya pemerintah baru untuk melegitimasi kekuasaannya di mata internasional. Dengan memproses tokoh-tokoh rezim lama, otoritas transisi berharap dapat membangun citra sebagai pemerintahan yang serius menegakkan hukum. Namun, tanpa dukungan komunitas internasional yang solid, upaya ini berisiko menjadi sekadar simbol tanpa dampak nyata.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah bagaimana komunitas internasional merespons vonis ini. Apakah akan ada tekanan diplomatik untuk membawa Assad ke pengadilan internasional, atau justru membiarkan Suriah menyelesaikan urusannya sendiri? Sementara itu, proses rekonsiliasi dan pemulihan pasca-konflik di Suriah masih panjang, dan vonis ini hanyalah satu langkah kecil di tengah lanskap politik yang rapuh.



