Tata Kelola Laut yang Adil: Menakar Masa Depan Pulau-Pulau Kecil Indonesia
Baca dalam 60 detik
- Pulau-pulau kecil Indonesia, tempat tinggal 80% masyarakat adat, menghadapi ancaman dari kebijakan top-down dan praktik perusakan lingkungan.
- Inisiatif berbasis komunitas seperti Pasibuntuluki di Makassar menunjukkan efektivitas pengelolaan sumber daya laut yang partisipatif.
- RUU Kepulauan dan pengakuan masyarakat hukum adat menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan ekologis, namun implementasinya masih jauh dari harapan.

Lebih dari 17.000 pulau di Nusantara bukanlah sekadar angka statistik. Di baliknya, terdapat denyut kehidupan yang menggantungkan nasib pada kesehatan ekosistem pesisir dan laut. Namun, di tengah kekayaan itu, tersimpan ironi: pulau-pulau kecil dan terluar yang menjadi benteng pertahanan justru paling rentan terhadap bencana dan ketidakadilan tata kelola.
M. Abdillah Maulana, pemuda dari Pulau Tanakeke, Sulawesi Selatan, adalah saksi hidup bagaimana pengetahuan lokal menjadi warisan berharga. Sejak kecil, orang tuanya mengajarkannya menanam mangrove saat laut surut, mengenalkan padang lamun, dan terumbu karang. "Pengetahuan pesisir adalah warisan turun-temurun," ujarnya. Di Tanakeke, sekitar 90% warga menggantungkan hidup dari laut, baik sebagai nelayan maupun pembudidaya rumput laut. Mereka memahami musim ikan, arah angin, dan pola pasang surut, serta mengenali lokasi pemijahan yang harus dilindungi.
Namun, tradisi yang kaya ini terancam oleh gelombang modernisasi yang tidak terkendali. Pembukaan tambak di pesisir, misalnya, telah menggerus hutan mangrove dan menyebabkan air laut semakin merangsek ke daratan. Kasus Tanakeke hanyalah satu dari sekian banyak potret buram pengelolaan pesisir di Indonesia.
Alief Fachrul Raazy, Program Manager Yayasan Konservasi Laut Indonesia (YKLI), menyoroti akar masalahnya: kebijakan pemerintah yang cenderung top-down. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya tidak efektif, tetapi juga mengancam sumber ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat pulau kecil. Sebagai alternatif, YKLI mendorong musyawarah warga ala Makassar yang dikenal dengan Pasibuntulukiโsebuah proses menyamakan persepsi. "Bukan sekadar batas koordinat, tetapi juga kepentingan konservasi dan ekonomi," tegas Alief.
Praktik baik ini telah diterapkan di beberapa pulau di Makassar. Di Pulau Lanjukang, nelayan menerapkan sistem buka-tutup area tangkapan gurita selama tiga bulan. Sementara di Barrang Caddi, mereka sepakat melindungi laut seluas 1,8 hektar dengan melarang buang jangkar dan penangkapan ikan merusak. Namun, Alief mencatat adanya ketimpangan hak kelola, di mana kebijakan pemerintah lebih banyak menyinggung aspek tenurial daripada kepentingan masyarakat pesisir. Sinkronisasi antara kearifan lokal dan regulasi formal menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Di tengah carut-marut ini, hadir secercah harapan melalui RUU Kepulauan yang tengah digodok. Aliansi Jaring Nusa, yang beranggotakan belasan LSM, berharap RUU ini mampu menekan degradasi habitat, konflik pemanfaatan ruang, dan penguasaan wilayah laut. Namun, akademisi Muhammad Yusuf dari Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang mengingatkan bahwa penguatan masyarakat hukum adat (MHA) menjadi prasyarat utama. Sayangnya, berdasarkan data BRIN 2023, implementasi pengakuan MHA masih sangat lambat. "Hanya 30% pemda yang memiliki Perda pengakuan MHA," ungkapnya. Ia juga menyoroti kasus Batam, di mana garis pantai yang tidak akurat dimanfaatkan untuk reklamasi.
Di lapangan, tantangan lain muncul dari praktik penangkapan ikan destruktif. Khairil, warga Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah, mengeluhkan penggunaan bom ikan yang masih masif di sekitar kawasan konservasi. "Bagaimana langkah taktis untuk menangani oknum perusak?" tanyanya. Selain itu, krisis iklim memperparah keadaan, dengan banjir rob yang melanda hampir seluruh pulau pada 2025 dan pemutihan karang yang kian meluas. Adrianaldos dari Yayasan Tananua, Flores, menambahkan keresahan nelayan terhadap penetapan kawasan konservasi yang kerap mengorbankan area tangkapan tradisional mereka.
Pertanyaannya kini, akankah RUU Kepulauan dan penguatan kewenangan daerah kepulauan mampu menjawab persoalan-persoalan ini? Atau justru akan menjadi instrumen baru yang mengabaikan suara masyarakat pesisir? Masa depan tata kelola laut Indonesia bergantung pada keberanian untuk beranjak dari pendekatan top-down menuju kolaborasi yang setara antara pemerintah, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan.



