Ratusan Senjata dan Narkoba Ditemukan di Sekolah Jakarta Selatan: Polisi Usut Kepemilikan
Baca dalam 60 detik
- Hampir seribu pucuk senjata, termasuk satu senapan api aktif, ditemukan di ruang rahasia Yayasan Harapan Ibu, Pondok Pinang.
- Polisi masih mendalami asal-usul dan izin kepemilikan senjata; pihak yayasan dan mantan ketua saling bantah soal kegiatan menembak.
- Temuan narkoba dan materi pornografi memperumit kasus, memicu pertanyaan tentang pengawasan aset yayasan dan keamanan lingkungan sekolah.

Pengungkapan ruang rahasia di sebuah sekolah swasta di Jakarta Selatan mengguncang publik: hampir seribu pucuk senjata, termasuk satu senapan api aktif, ditemukan bersama narkoba dan materi pornografi. Peristiwa ini tidak hanya memicu penyelidikan polisi, tetapi juga menyoroti celah pengawasan aset yayasan pendidikan yang selama ini luput dari perhatian.
Penemuan berawal pada 10 Juli lalu, ketika pengurus Yayasan Harapan Ibu di Pondok Pinang membuka sebuah ruangan tersembunyi yang semula direncanakan untuk kegiatan sekolah. Alih-alih ruang serbaguna, mereka justru menemukan tumpukan senjata, peralatan pembuat amunisi, dan buku panduan perakitan peluru. Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, menyatakan pihaknya segera melapor ke polisi dan meminta bantuan untuk membuka ruangan terkunci lainnya, yang ternyata menyimpan lebih banyak senjata serta barang terlarang.
Total 995 pucuk senjata yang ditemukan mayoritas merupakan airsoft gun, namun satu di antaranya adalah senapan api hidup jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengonfirmasi temuan tersebut dan menyebut polisi akan memeriksa mantan ketua yayasan berinisial IWD untuk mengklarifikasi kepemilikan dan izin senjata. IWD, yang diberhentikan pada April lalu, diduga masih menyimpan kunci ruangan tempat senjata disimpan sejak 2021.
Kuasa hukum IWD, Alhadid Endar Putra, membantah tuduhan bahwa senjata tersebut ilegal. Ia menegaskan bahwa airsoft gun itu milik PT Lokta Karya Perbakin, perusahaan afiliasi Perbakin, dan digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak serta panahan. "Ini barang milik sah, bukan senjata api konvensional, melainkan airsoft gun untuk olahraga," ujarnya, seraya menyebut izin telah dikeluarkan polisi pada 2008. Namun, pihak yayasan membantah keras; para guru yang telah lama mengajar memastikan sekolah tidak pernah memiliki kegiatan menembak.
Kontroversi semakin runyam dengan ditemukannya narkoba dan materi pornografi di lokasi yang sama. Alhadid membantah barang-barang itu milik kliennya, dan mendesak polisi memeriksa pihak yang menguasai sekolah dalam beberapa bulan terakhir. Sementara itu, polisi mengidentifikasi pemilik senjata sebagai DS yang meninggal pada 2020, namun belum merinci kaitannya dengan yayasan. Juru bicara Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Joko Adiwibowo, menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan laporan berasal dari masyarakat.
Kasus ini membuka mata akan lemahnya pengawasan aset yayasan pendidikan di Indonesia. Bagaimana mungkin ruangan berisi senjata dan barang terlarang bisa tersembunyi di lingkungan sekolah tanpa sepengetahuan pengurus? Pertanyaan ini menjadi sorotan publik, terutama bagi orang tua yang menitipkan anaknya di sekolah-sekolah swasta. Polisi diharapkan mengusut tuntas tidak hanya kepemilikan senjata, tetapi juga jaringan yang mungkin terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas pendidikan.
Ke depan, kasus ini berpotensi memicu audit menyeluruh terhadap yayasan-yayasan pendidikan di Jakarta, khususnya yang memiliki aset tidak produktif. Apakah akan ada regulasi baru yang mewajibkan pelaporan aset dan inspeksi berkala? Atau justru kasus ini menjadi preseden hukum yang memperketat pengawasan kegiatan ekstrakurikuler yang melibatkan peralatan berisiko? Publik menanti langkah tegas aparat untuk memastikan sekolah tetap menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi generasi penerus.



