Balik Nama Tanah Maksimal 10 Hari, Nusron: Mulai 17 Agustus 2026
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menetapkan batas waktu 10 hari untuk pengurusan balik nama tanah, berlaku mulai 17 Agustus 2026.
- Tahap awal menjangkau 41 kabupaten/kota yang mewakili hampir separuh transaksi pertanahan nasional, dengan perluasan bertahap.
- Langkah ini menuntut integrasi data pajak dan pertanahan serta kerja sama erat antara pemerintah pusat dan daerah.

Mulai 17 Agustus 2026, pengurusan balik nama sertifikat tanah di Indonesia dijamin selesai dalam sepuluh hari kerja. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut kebijakan ini sebagai kado kemerdekaan yang mengubah standar pelayanan pertanahan yang selama ini tak pernah jelas batas waktunya.
Dalam sambutannya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin, Nusron menjelaskan bahwa penerapan aturan anyar ini tidak serentak di seluruh Indonesia. Gelombang pertama menyasar 17 kabupaten/kota pada 17 Agustus, disusul 24 daerah tambahan sepekan kemudian. Dengan demikian, total 41 wilayah akan merasakan layanan cepat tersebut pada bulan yang sama.
Angka itu bukan tanpa perhitungan. Nusron mengungkapkan, 41 daerah tersebut mencakup hampir 50 persen dari total frekuensi pelayanan pertanahan nasional. Konsentrasi ini terjadi karena distribusi transaksi tanah tidak merataโsekitar 70 persen aktivitas justru menumpuk di 76 kabupaten/kota. Karena itu, ia menargetkan perluasan cakupan ke 76 daerah tersebut dalam tiga bulan ke depan.
Untuk memuluskan target tersebut, Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Bersama. Instruksi utamanya: pemerintah daerah dan kantor BPN wajib menandatangani perjanjian kerja sama, termasuk integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIP). Langkah ini dinilai krusial karena proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sering menjadi biang keladi keterlambatan.
Nusron menegaskan, percepatan ini adalah bagian dari transformasi pelayanan publik yang menempatkan rakyat sebagai prioritas. "Kami betul-betul ingin menjadikan pemohon atau rakyat sebagai raja," ujarnya. Pernyataan itu menegaskan komitmennya memangkas birokrasi yang selama ini berbelit.
Bagi masyarakat Indonesia, kebijakan ini berpotensi memangkas praktik calo dan pungutan liar yang kerap menghantui pengurusan sertifikat. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan data dan mempercepat validasi BPHTB. Tanpa dukungan itu, target sepuluh hari hanya akan menjadi angka di atas kertas.
Pertanyaan yang menggantung: akankah daerah-daerah di luar 41 wilayah awal mampu mengejar ketertinggalan infrastruktur digital dan sumber daya manusia? Pasalnya, pemerataan layanan pertanahan masih menjadi pekerjaan rumah besar, terutama di kawasan timur Indonesia yang kerap terhambat akses dan teknologi.
Ke depan, publik akan menguji konsistensi pemerintah dalam merealisasikan janji ini. Jika berhasil, transformasi ini bisa menjadi model bagi layanan publik lain yang selama ini lamban. Namun, jika gagal, kepercayaan terhadap reformasi birokrasi akan kembali dipertanyakan.



