Mendagri dan ATR/BPN Teken Aturan Baru: Percepatan BPHTB untuk Hapus Keluhan Sertifikat Tanah
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah pusat menerbitkan pedoman bersama untuk memangkas waktu pengurusan BPHTB dan sertifikat tanah.
- Integrasi data pertanahan-pajak menjadi kunci utama, sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.
- Kebijakan ini berpotensi memperbaiki iklim investasi properti dan meningkatkan penerimaan PAD di seluruh Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akhirnya menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur percepatan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat saat mengurus sertifikat tanah.
Penandatanganan SEB dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (10/2). Aturan ini lahir dari evaluasi bahwa proses pelayanan pertanahan masih terhambat oleh integrasi data yang belum optimal dan kapasitas sumber daya manusia yang tidak merata di berbagai daerah.
Menurut Tito, kelambatan penerbitan BPHTB berdampak langsung pada lamanya proses penerbitan sertifikat tanah, yang pada akhirnya memicu komplain masyarakat. "Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya," ujarnya. SEB ini diharapkan menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah dan jajaran ATR/BPN di tingkat kabupaten/kota untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat layanan.
Secara substansi, SEB tersebut mengatur mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dalam rangka pendaftaran tanah. Selain itu, integrasi data pertanahan dan perpajakan juga menjadi fokus utama, dengan harapan tidak ada lagi tumpang tindih data yang selama ini sering terjadi. Tito meminta para bupati dan wali kota untuk menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar berkoordinasi intensif dengan kantor pertanahan setempat.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha properti, kebijakan ini membawa angin segar. Proses balik nama atau pengurusan sertifikat yang selama ini bisa memakan waktu berbulan-bulan diharapkan dapat dipersingkat. Di sisi lain, pemerintah daerah juga diuntungkan karena penerimaan BPHTB yang lebih cepat dan akurat akan menopang PAD, yang kerap menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur dasar.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mendorong program perumahan rakyat. Dalam kesempatan yang sama, pemerintah menyosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS). Tito menginstruksikan agar pemerintah daerah aktif mengusulkan warga yang berhak menerima bantuan tersebut, sekaligus memastikan proses administrasi pertanahan tidak menjadi penghambat.
Ke depan, keberhasilan SEB ini sangat bergantung pada komitmen daerah dalam menerapkan integrasi data secara konsisten. Pertanyaannya, mampukah seluruh pemerintah kabupaten/kota menyamakan persepsi dan kapasitas teknisnya? Jika tidak, kesenjangan kualitas layanan antar daerah justru bisa semakin melebar, dan keluhan masyarakat yang ingin segera memegang sertifikat tanah akan terus bergema.



