Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka TPPU: Sinyal Kuat Pemberantasan Korupsi?
Baca dalam 60 detik
- Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan emas 74 kg dan uang ratusan miliar rupiah.
- Kejagung telah menetapkan dua tersangka, termasuk pihak swasta Nurman Herin, dan menerbitkan sprindik setelah menerima pelimpahan dari Polri.
- Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang ditangani Tim 9, termasuk PT KNI, PLTU batu bara, dan PT Asabri, menandakan penguatan sinergi antarpenegak hukum.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat siang. Kedatangannya dengan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol menjadi simbol bahwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya memasuki babak baru yang krusial.
Febrie tiba sekitar pukul 13.37 WIB, didampingi petugas kejaksaan. Ia mengenakan kemeja batik dan rompi tahanan khusus, serta membawa map plastik biru. Saat awak media melontarkan pertanyaan, ia hanya tersenyum dan memilih bungkam sebelum berjalan masuk ke ruang pemeriksaan. Sikap itu kontras dengan posisinya sebelumnya sebagai pejabat tinggi yang kerap memimpin pengusutan kasus-kasus besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Tim 9 penyidik Kejagung dijadwalkan memeriksa Febrie sebagai tersangka. "Benar, rencananya hari ini Saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," ujarnya. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026.
Kasus ini berawal dari pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang valuta asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Dari situ, Kejagung membentuk Tim 9 untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga hasil kejahatan. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal TPPU yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Yang menarik, perkara ini bukan kasus pertama yang melibatkan Febrie. Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiganya mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam kasus PT Asabri, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Don Ritto juga menjadi tersangka TPPU.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi ujian kredibilitas aparat penegak hukum. Febrie bukan nama asing; ia pernah memimpin Jampidsus, unit yang justru bertugas memberantas korupsi. Kini ia berada di sisi lain meja pemeriksaan. Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada konflik kepentingan atau justru sinyal bahwa tidak ada yang kebal hukum? Kejagung tampaknya ingin menunjukkan komitmennya dengan menangani kasus ini secara terbuka, meski proses hukum masih panjang.
Para pengamat hukum menilai langkah Kejagung ini sebagai upaya memperkuat sinergi dengan Polri dalam memberantas kejahatan keuangan yang semakin kompleks. Pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung menunjukkan adanya pembagian peran yang lebih jelas, di mana Polri fokus pada penyidikan awal dan Kejagung mendalami aspek pencucian uang. Jika berhasil, ini bisa menjadi model penanganan kasus korupsi yang lebih efektif di masa depan.
Namun, publik juga menunggu transparansi proses hukum ini. Apakah akan ada tersangka lain yang menyusul? Bagaimana nasib aset-aset yang disita? Dan yang lebih penting, apakah putusan nanti akan benar-benar mencerminkan keadilan? Pertanyaan-pertanyaan ini akan terus menggantung hingga persidangan selesai. Satu hal yang pasti: kasus ini akan menjadi sorotan tajam, tidak hanya bagi dunia hukum, tetapi juga bagi upaya Indonesia dalam memberantas korupsi yang selama ini dinilai setengah hati.



