Trump Kembali Menyerang Kewarganegaraan Hak Kelahiran: Perintah Eksekutif Baru dan Pertarungan Hukum yang Belum Usai
Baca dalam 60 detik
- Presiden AS Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif baru yang menyasar praktik 'birth tourism' dan membatasi hak kewarganegaraan anak dari pegawai asing serta musuh asing.
- Langkah ini merupakan upaya kedua setelah Mahkamah Agung membatalkan perintah serupa pada Juni lalu, memicu perdebatan tentang batas kekuasaan presiden.
- Para ahli hukum dan kelompok advokasi memperkirakan perintah ini akan kembali digugat, sementara dampaknya bagi warga Indonesia yang berencana melahirkan di AS masih belum jelas.

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali melancarkan serangan terhadap kebijakan kewarganegaraan hak kelahiran (birthright citizenship) dengan menandatangani dua perintah eksekutif baru pada Kamis (7/8). Langkah ini merupakan upaya kedua setelah Mahkamah Agung membatalkan perintah serupa pada 30 Juni lalu, dan langsung memicu gelombang kritik serta prediksi akan kandas di pengadilan.
Perintah eksekutif yang diteken di Ruang Oval tersebut secara spesifik menyasar praktik yang oleh pemerintahan Trump disebut sebagai "birth tourism"โfenomena ibu hamil asing yang sengaja datang ke AS untuk melahirkan demi mendapatkan kewarganegaraan bagi buah hatinya. Selain itu, aturan baru ini juga membatasi hak kewarganegaraan anak yang lahir dari pegawai pemerintah asing dan mereka yang dikategorikan sebagai "alien enemies" atau musuh asing.
Langkah ini diambil setelah Trump gagal meyakinkan Kongres untuk bertindak, dan ia memilih jalur eksekutif yang kekuatannya di bawah undang-undang. Pemerintah berargumen bahwa perintah baru ini berada di luar cakupan putusan Mahkamah Agung karena mencoba menafsirkan ulang pengecualian historis yang sempit dalam Amandemen ke-14. Namun, para kritikus menilai ini hanyalah upaya untuk mengelak dari keputusan pengadilan tertinggi.
"Hanya lima minggu lalu, Mahkamah Agung menegaskan bahwa kewarganegaraan hak kelahiran bukanlah mainan presiden, melainkan jaminan konstitusional yang telah berdiri lebih dari 150 tahun. Perintah eksekutif hari ini hanyalah upaya untuk menghindari putusan itu," ujar Deborah Fleischaker, mantan pejabat pemerintahan Biden yang kini bergabung dengan UnidosUS, organisasi advokasi hak-hak sipil Hispanik. Zain Lakhani dari Women's Refugee Commission juga mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menginjak hak-hak perempuan hamil yang mencari masuk secara legal "di salah satu momen paling rentan dalam hidup mereka".
Trump sendiri menyebut putusan Mahkamah Agung sebagai "keputusan yang sangat disayangkan" dan mengecam praktik birth tourism sebagai aib. "Orang-orang membangun bisnis di sekitar ini. Mereka membeli jalan masuk, dan kami tidak akan membiarkannya," tegasnya. Namun, para ahli hukum meragukan efektivitas perintah ini. ACLU bahkan dengan lantang memprediksi bahwa kebijakan tersebut akan gagal di pengadilan.
Perintah eksekutif sebelumnya, yang diteken pada hari pertama Trump menjabat di 2025, mengarahkan agensi federal untuk tidak mengakui kewarganegaraan anak yang lahir di AS jika kedua orang tuanya bukan warga negara atau pemegang green card. Aturan itu jelas bertentangan dengan interpretasi lama Amandemen ke-14 yang hanya mengecualikan anak diplomat asing atau pasukan musuh yang menduduki wilayah AS.
Bagi warga Indonesia, kebijakan ini patut dicermati, terutama bagi mereka yang berencana melahirkan di AS. Meski jumlah WNI yang melakukan birth tourism relatif kecil, perubahan kebijakan ini bisa menjadi preseden bagi negara lain untuk memperketat aturan kewarganegaraan. Di Indonesia sendiri, kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 yang menganut asas ius sanguinis, sehingga kelahiran di luar negeri tidak otomatis memberikan kewarganegaraan ganda. Namun, dinamika politik di AS bisa mempengaruhi kebijakan imigrasi global.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts, dalam putusannya, menulis bahwa "kewarganegaraan, dulu dan sekarang, adalah hak untuk memiliki hakโuntuk berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita. Kami menjaga janji itu hari ini." Pernyataan ini menegaskan bahwa pertarungan hukum antara eksekutif dan yudikatif di AS masih jauh dari selesai.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya apakah perintah eksekutif ini akan bertahan di pengadilan, tetapi juga bagaimana pemerintahan berikutnya akan memperlakukan isu kewarganegaraan di tengah polarisasi politik yang semakin tajam. Apakah ini akan menjadi isu kampanye yang terus digoreng, atau justru memicu reformasi imigrasi yang lebih komprehensif? Hanya waktu yang bisa menjawab, namun yang jelas, perjuangan hukum ini akan menjadi sorotan dunia.



