ACCCIM Desak Anggaran 2027 Fokus pada Penurunan Biaya Operasional dan Daya Saing UMKM
Baca dalam 60 detik
- Asosiasi Kamar Dagang Tionghoa Malaysia (ACCCIM) mendesak pemerintah untuk merancang Anggaran 2027 yang berorientasi pada pengurangan beban biaya dan perbaikan iklim usaha.
- Usulan tersebut mencakup penyesuaian ambang pajak korporasi preferensial, peningkatan insentif investasi, serta revisi definisi UMKM agar perusahaan menengah tetap memperoleh dukungan.
- Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga momentum investasi swasta dan ketahanan rumah tangga di tengah tekanan biaya dan persaingan asing.

Asosiasi Kamar Dagang dan Industri Tionghoa Malaysia (ACCCIM) secara resmi mengajukan rekomendasi kebijakan untuk Anggaran 2027, menekankan perlunya langkah konkret dalam menekan biaya operasional, menyempurnakan kerangka perpajakan, dan memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah tantangan pasar yang semakin kompleks.
Dalam pidatonya pada Rapat Umum Tahunan (AGM) ke-80 ACCCIM, Minggu (9/8), Presiden ACCCIM Datuk Ng Yih Pyng menggarisbawahi bahwa pelaku usaha lokal saat ini menghadapi beban ganda: kenaikan biaya tenaga kerja, perluasan cakupan Pajak Penjualan dan Jasa (SST), perubahan tarif listrik, serta tekanan kompetitif dari perusahaan asing. Kondisi ini, menurutnya, memerlukan respons kebijakan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga strategis untuk menjaga keberlanjutan usaha dan lapangan kerja.
“Anggaran 2027 harus dirancang untuk menopang permintaan domestik, melindungi mata pencaharian masyarakat, dan memperkuat ketahanan rumah tangga, sembari mempertahankan momentum investasi swasta,” ujar Ng. Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan fiskal ke depan tidak boleh semata-mata berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga pada stabilitas sosial-ekonomi.
Dalam dokumen usulan yang diserahkan kepada pemerintah, ACCCIM merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan. Pertama, menaikkan ambang batas tarif pajak korporasi preferensial bagi UMKM, sehingga lebih banyak perusahaan dapat menikmati insentif. Kedua, menyempurnakan skema Reinvestment Allowance dan Investment Tax Allowance untuk mendorong ekspansi dan modernisasi. Ketiga, menyederhanakan administrasi perpajakan agar kepatuhan menjadi lebih mudah dan murah.
Selain itu, asosiasi ini mendesak pemerintah untuk mengevaluasi ulang definisi UMKM. Pasalnya, banyak perusahaan menengah yang mulai tumbuh justru kehilangan akses terhadap insentif karena batasan kriteria yang kaku. ACCCIM juga meminta agar plafon pendanaan untuk Digitalisation Grant dinaikkan, seiring dengan percepatan transformasi digital yang dibutuhkan pelaku usaha untuk bertahan dan bersaing.
Di sisi perdagangan, ACCCIM menyoroti perlunya kerangka “Beli Buatan Malaysia Terlebih Dahulu” yang terstruktur. Asosiasi ini juga meminta peninjauan kembali ambang batas bea masuk de minimis serta mewajibkan penjual daring asing yang meraup pendapatan lebih dari RM1 juta per tahun untuk mendirikan badan usaha lokal. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan lapangan bermain yang setara antara pelaku usaha domestik dan pemain global, terutama di sektor e-commerce yang kian masif.
Lebih jauh, ACCCIM mengusulkan pergeseran paradigma tata kelola dari sekadar “kemudahan berbisnis” menjadi “kemudahan menyelesaikan urusan”. Hal ini mencakup penerapan layanan publik berbasis digital, percepatan persetujuan instansi, serta transparansi regulasi. Menurut asosiasi, birokrasi yang responsif adalah kunci untuk menarik investasi dan mendorong ekspansi usaha.
Pada kesempatan yang sama, ACCCIM meluncurkan Pusat Fasilitasi Perdagangan dan Investasi (TIFC), yang disaksikan langsung oleh Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Datuk Seri Johari Abdul Ghani. Pusat ini dirancang untuk melengkapi upaya kementerian dalam menjembatani komunikasi dengan pemerintah, memfasilitasi koneksi bisnis, serta mendukung UMKM lokal yang ingin berekspansi ke pasar internasional.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memberikan pelajaran berharga. Struktur ekonomi Malaysia yang mirip dengan Indonesia—dengan dominasi UMKM dan ketergantungan pada perdagangan internasional—menunjukkan bahwa kebijakan fiskal yang responsif terhadap kebutuhan dunia usaha sangat menentukan daya saing nasional. Ketika Malaysia bergerak untuk menyederhanakan regulasi dan memperkuat insentif, Indonesia perlu memastikan bahwa kebijakan serupa tidak tertinggal, terutama dalam menghadapi dinamika rantai pasok global dan tekanan inflasi.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah pemerintah Malaysia akan mengadopsi seluruh usulan ACCCIM dalam Anggaran 2027. Jika ya, sektor usaha dapat bernapas lebih lega. Namun, jika hanya sebagian yang direalisasikan, efektivitas kebijakan tersebut akan diuji. Yang jelas, suara dunia usaha semakin lantang menuntut kebijakan yang tidak hanya populis, tetapi juga pro-bisnis dan berkelanjutan.



