Banding Kasus Chromebook: PT Jakarta Kabulkan Pemeriksaan Ulang Lima Saksi, Nadiem Sebut Vonis 10 Tahun Penuh Rekayasa
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permintaan Nadiem Makarim untuk memeriksa ulang lima saksi kunci dalam banding kasus pengadaan Chromebook.
- Tim kuasa hukum Nadiem menyoroti ketidaklengkapan berkas banding, termasuk tidak disertakannya audit BPKP yang menyatakan tidak ada kerugian negara.
- Nadiem menegaskan vonis 10 tahun penjara di tingkat pertama merupakan bentuk kriminalisasi dan pemaksaan hukum atas kebijakan yang tidak merugikan keuangan negara.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permintaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, untuk menghadirkan kembali lima saksi kunci dalam sidang banding kasus pengadaan Chromebook, Rabu (4/8/2026). Keputusan ini menjadi angin segar bagi kubu Nadiem yang selama ini menilai vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sarat kejanggalan dan rekayasa hukum.
Meski tengah menjalani perawatan medis dan membutuhkan alat bantu pernapasan, Nadiem hadir langsung dalam persidangan. Ia menyambut positif langkah majelis hakim PT yang dinilainya independen dan memberikan ruang untuk menguji kembali fakta-fakta yang diabaikan pada pengadilan tingkat pertama. "Luar biasa ada kasus korupsi di mana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian. Padahal, audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian," ujarnya di luar ruang sidang.
Dalam memori bandingnya, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan sejumlah keberatan mendasar atas putusan judex facti. Mereka meminta majelis hakim memanggil ulang 14 saksi dan 2 ahli berdasarkan Pasal 290 KUHAP 2025, dengan alasan berkas perkara hasil inzage tidak lengkap dan memotong keterangan penting yang disampaikan di bawah sumpah. Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melampirkan alat bukti krusial, termasuk Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP, ke dalam berkas banding.
Selain itu, keterangan saksi mengenai mekanisme pemulihan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mewajibkan vendor mengembalikan selisih kemahalan ke kas negara, tidak dicatat secara utuh dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Memang semua saksi ini sudah diperiksa, betul. Yang kami permasalahkan, apa yang diperiksa itu berbeda dengan hasil apa yang diputuskan. Kemarin, dia ngomong A, kok dalam putusannya disebut B. Ini yang kami mau konfirmasi," ungkap tim kuasa hukum.
Nadiem secara tegas menyebut kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi. Ia menyoroti tiga unsur utama—kerugian negara, konflik kepentingan, dan persekongkolan—yang menurutnya sama sekali tidak terbukti, namun dipaksakan melalui narasi. "Ada kebijakan yang terjadi. Kebijakan itu tidak menyebabkan kerugian negara, tetapi dibuat-buat menjadi kerugian negara. Sehingga, banyak sekali orang menjadi korban dari kasus yang memang dari awal harusnya tidak menjadi kasus. Ini kriminalisasi," tegasnya.
Buntut dari indikasi penyembunyian fakta persidangan dan kejanggalan pada pengadilan tingkat pertama, tim kuasa hukum Nadiem secara resmi melaporkan majelis hakim PN Tipikor ke Komisi Yudisial (KY). "Kami dan penasihat hukum juga telah melaporkan kepada Komisi Yudisial adanya indikasi tekanan-tekanan atau intimidasi kepada hakim di tingkat pertama. Sudah terbukti adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus," beber Nadiem. Pihaknya berharap dengan pelaporan ini, hakim PT bisa memutus dengan hati nurani tanpa adanya intervensi pihak luar.
Di sisi lain, JPU membantah seluruh dalil yang diajukan kubu Nadiem. JPU mengklaim bahwa keterangan 14 saksi dan ahli sudah digali secara mendalam, dituangkan dalam tuntutan, dan dipertimbangkan secara utuh oleh Majelis Hakim PN Tipikor. Terkait hilangnya dokumen SPTJM dari pertimbangan, JPU berdalih bahwa instrumen tersebut memang tidak sah secara pembuktian.
Meskipun JPU menolak dalil memori banding, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengambil keputusan untuk mengabulkan pemanggilan 5 orang saksi sebagai perwakilan. Kelima saksi meliputi unsur dari PT GoTo, pihak vendor, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli akuntansi forensik untuk menguji kembali metode perhitungan kerugian negara. Mereka adalah R.A. Koesomohadiani (Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GOTO), Andre Soelistyo (Direktur Utama PT AKAB/PT GOTO 2015-2023 dan Komisaris 2023-2024), Dwi Satrianto (Ketua Pokja Pemilihan Katalog Peralatan Elektronik Perkantoran 2020), Riko Gunawan (Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia), serta Mohamad Mahsun (Ahli Akuntansi Forensik).
Menutup pernyataannya di luar ruang sidang, Nadiem menyinggung kejanggalan vonis 10 tahun yang dijatuhkan padanya hanya karena persoalan delegasi wewenang. "Saking sulitnya membuat keputusan saya bersalah, masa saya keputusan bersalahnya itu menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan kewenangan terlalu besar kepada staf khusus saya dan kepada konsultan teknologi. Divonis 10 tahun penjara karena saya memberikan kewenangan yang terlalu besar. Itu adalah salah satu contoh pemaksaan," pungkasnya.
Keputusan PT DKI Jakarta untuk memeriksa ulang saksi membuka peluang baru bagi Nadiem untuk membuktikan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook tidak merugikan keuangan negara. Namun, pertanyaan besar masih menggantung: akankah majelis hakim banding berani mengoreksi vonis kontroversial di tingkat pertama, atau justru mengukuhkan narasi yang dibangun jaksa? Jawabannya akan menentukan tidak hanya nasib Nadiem, tetapi juga arah penegakan hukum dalam kasus-kasus kebijakan publik di Indonesia.



