MKD Pastikan Panggil Deddy Sitorus: Ucapan 'Sirkus' Dinilai Rendahkan Wartawan
Baca dalam 60 detik
- MKD DPR memastikan pemanggilan Deddy Sitorus buntut pernyataan kontroversial yang dinilai melecehkan wartawan, dengan proses yang bisa dipercepat meski masa reses.
- Koordinatoriat Wartawan Parlemen melaporkan politikus PDIP itu dan menuntut klarifikasi serta permintaan maaf dalam 24 jam untuk menjaga martabat profesi.
- Kasus ini menjadi ujian penegakan etika DPR dan hubungan lembaga legislatif dengan insan pers di tengah sorotan publik.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan akan memanggil anggota DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, sebagai tindak lanjut laporan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP). Pemanggilan ini buntut pernyataan Deddy yang menyebut wartawan 'kayak sirkus' saat rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, yang memicu gelombang protes dari insan pers.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa laporan terhadap Deddy telah diterima dan akan diproses tanpa pandang bulu. "Sudah kami terima. Kalau laporannya lengkap, yang lapornya jelas, siapa pun akan kita panggil. Bukan ada peluang, memang harus kita panggil. Jadi pasti kita panggil," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/8/2026). Pernyataan ini menegaskan komitmen MKD untuk menegakkan kode etik, meskipun DPR sedang dalam masa reses.
Dek Gam menjelaskan, pihaknya akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan terlebih dahulu sebelum menentukan jadwal pemanggilan. Namun, ia menegaskan bahwa masa reses tidak menjadi penghalang jika perkara ini dinilai mendesak. "Belum tentu. Kalau hal itu mendesak kita panggil sekarang. Enggak ada aturan-aturan harus, harus reses. Kalau memang ini kesepakatan ya kita panggil sekarang Deddy Sitorus-nya ya," tambahnya. Sikap ini menunjukkan bahwa MKD siap mengambil langkah cepat jika diperlukan, meski harus berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota terlebih dahulu.
Konflik ini bermula dari pernyataan Deddy Sitorus yang menyebut wartawan sebagai 'gerombolan sirkus' di depan Ruang Komisi II DPR, Gedung Nusantara. KWP menilai pernyataan tersebut melecehkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, dalam keterangannya Kamis (30/7/2026), menyatakan, "Kami menilai pernyataan tersebut menghina dan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik." KWP pun menuntut Deddy untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf dalam kurun waktu 1x24 jam, sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi pers.
Kasus ini menyoroti hubungan yang kerap tegang antara anggota legislatif dan wartawan yang meliput aktivitas DPR. KWP menegaskan bahwa pernyataan Deddy tidak hanya mencederai profesi wartawan, tetapi juga etika dan kehormatan DPR sebagai lembaga negara. "Kami menyerukan agar seluruh anggota DPR RI senantiasa menghormati profesi wartawan sebagai mitra strategis dalam menjaga keterbukaan informasi publik," tegas Erwin. Sikap ini mencerminkan harapan agar insan pers diperlakukan setara dan profesional, bukan sebagai sasaran ejekan.
Pemanggilan ini menjadi ujian bagi MKD dalam menegakkan kode etik secara adil dan transparan. Publik akan mengamati apakah proses ini berjalan sesuai mekanisme atau justru terkesan tebang pilih. Deddy Sitorus, yang dikenal vokal di Komisi II, kini harus berhadapan dengan konsekuensi dari ucapannya. Pertanyaannya, mampukah MKD menjaga kredibilitasnya di tengah tekanan politik dan sorotan publik? Atau justru kasus ini akan meredup seiring berjalannya waktu?



