Dorong RUU Perampasan Aset Jaring Mafia Lingkungan: Usulan Masukkan Green Financial Crime
Baca dalam 60 detik
- Tenaga ahli Kementerian Lingkungan Hidup mengusulkan agar kejahatan keuangan lingkungan masuk dalam RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR.
- Data PPATK menunjukkan nilai transaksi mencurigakan dari kejahatan lingkungan mencapai Rp994 triliun, menyoroti urgensi regulasi yang lebih tegas.
- Jika disahkan, RUU ini berpotensi menjadi instrumen kunci bagi negara untuk menyita aset hasil perusakan lingkungan dan memperkuat penegakan hukum.

Usulan untuk memasukkan kejahatan keuangan di sektor lingkungan ke dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mengemuka di tengah pembahasan RUU yang tengah berjalan di DPR. Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, menilai langkah ini krusial untuk menekan praktik perusakan lingkungan yang nilainya ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.
Dalam paparannya di hadapan Komisi III DPR, Yudi menggarisbawahi bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup untuk menjerat pelaku kejahatan lingkungan, terutama yang berkaitan dengan aliran dana dan aset. Ia merujuk pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut nilai perputaran uang dari kejahatan lingkungan hidup mencapai Rp994 triliun. Angka ini, menurutnya, menunjukkan betapa besar potensi kerugian negara yang bisa dipulihkan jika instrumen hukum yang memadai tersedia.
Yudi menjelaskan bahwa memasukkan green financial crime ke dalam RUU Perampasan Aset akan memudahkan aparat penegak hukum untuk menelusuri, menyita, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana lingkungan. Ia juga mengusulkan adanya lembaga pelaksana utama yang jelas, dengan Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai kandidat kuat. Lembaga ini dinilai memiliki kapasitas untuk melakukan pemetaan kerusakan lingkungan, baik di darat, laut, sungai, hingga udara, yang dapat menjadi dasar untuk menghubungkan tindak pidana dengan aliran dana.
Selain penguatan regulasi, Yudi mengungkapkan rencana pembentukan Satuan Tugas Khusus Penyelamatan Lingkungan Hidup (Satgassus SPLH). Satuan tugas ini dirancang untuk menjalankan fungsi pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan secara terpadu, dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, PPATK, KPK, lembaga bantuan hukum, dan kelompok masyarakat sipil. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pidana, tetapi juga memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi.
Praktik kejahatan lingkungan di Indonesia, seperti pembakaran hutan dan lahan, penambangan ilegal, serta pencemaran, seringkali melibatkan jaringan yang terorganisir dan memiliki akses modal besar. Dengan adanya UU Perampasan Aset yang mengakomodasi green financial crime, negara memiliki senjata baru untuk membongkar jaringan tersebut. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas mafia lingkungan, seperti yang ditegaskan oleh Polri.
RUU Perampasan Aset sendiri saat ini tengah dalam tahap penyelarasan batang tubuh draf dengan sistem hukum nasional. Target pengesahan pada 2026 memberikan harapan bahwa regulasi ini akan segera menjadi payung hukum yang kuat. Namun, masih ada pertanyaan mengenai kesiapan lembaga penegak hukum dan kapasitas teknis dalam melacak aset hasil kejahatan lingkungan yang seringkali tersembunyi di berbagai yurisdiksi.
"Intinya, diperlukan payung hukum undang-undang untuk menguatkan penindakan atau penegakan hukum dalam kasus ini," ujar Yudi.
Ke depan, efektivitas RUU ini akan sangat bergantung pada komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan tepat waktu, serta kesiapan aparat dalam mengimplementasikan aturan baru ini. Pertanyaan yang menggantung: mampukah regulasi ini benar-benar memiskinkan para perusak lingkungan dan memulihkan kerugian ekologis yang telah terjadi? Atau akankah ia menjadi sekadar dokumen tanpa daya di lapangan?



