Madu 'Peningkat Vitalitas' dari Malaysia Mengandung Obat Disfungsi Ereksi, BPOM Diminta Awasi Platform Digital
Baca dalam 60 detik
- Otoritas pangan Singapura menarik produk B Solution Honey (Liquid) dari Malaysia karena mengandung tadalafil, obat resep untuk disfungsi ereksi.
- Dua produk lain, Jus Tuan Haji 1921 dan Shaio-Ge Xian Li 365 S1, juga terbukti mengandung steroid dan laksatif tanpa izin edar.
- Temuan ini menyoroti celah pengawasan e-commerce di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, di mana produk kesehatan ilegal kerap beredar bebas.

Otoritas pangan Singapura, Singapore Food Agency (SFA), baru saja mengeluarkan peringatan publik terkait penemuan obat resep dalam produk madu kemasan sachet yang dijual bebas di platform e-commerce. Produk bernama B Solution Honey (Liquid) asal Malaysia itu terbukti mengandung tadalafil, zat aktif yang umum digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi. Temuan ini menjadi alarm bagi pengawasan produk kesehatan lintas negara, terutama di kawasan Asia Tenggara yang marak dengan perdagangan daring.
Dalam siaran resminya, SFA menyatakan bahwa tadalafil hanya boleh dikonsumsi di bawah pengawasan medis karena memiliki efek samping serius. Konsumen yang menggunakan produk ini tanpa resep berisiko mengalami serangan jantung, stroke, sakit kepala parah, hingga priapismeโkondisi ereksi berkepanjangan yang menyakitkan. Yang lebih mengkhawatirkan, produk tersebut diklaim sebagai penambah stamina dan vitalitas, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh pria yang mencari solusi instan tanpa konsultasi dokter.
Selain madu tersebut, SFA juga menemukan dua produk lain yang mengandung bahan obat terlarang. Jus Tuan Haji 1921 dari Malaysia mengandung deksametason, steroid yang biasa dipakai untuk mengatasi peradangan, namun bisa memicu katarak, gangguan hormon, dan bahkan psikosis jika dikonsumsi berlebihan. Sementara itu, Shaio-Ge Xian Li 365 S1 Botanical Beverage Mix Barley Seedling Powder dari Taiwan mengandung sennosides, laksatif yang dapat menyebabkan dehidrasi dan gangguan pencernaan jika digunakan dalam jangka panjang.
Ketiga produk ini dijual terutama melalui platform e-commerce seperti Lazada dan Shopee. SFA telah berkoordinasi dengan penjual untuk menarik produk dari pasaran dan mengeluarkan peringatan agar tidak melanjutkan penjualan. Namun, temuan ini membuka mata bahwa pengawasan produk kesehatan di ruang digital masih lemah, tidak hanya di Singapura tetapi juga di negara tetangga seperti Indonesia.
Bagi Indonesia, temuan ini menjadi pengingat penting. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah berulang kali menarik produk serupa dari pasaran, namun praktik penjualan ilegal di marketplace masih marak. Banyak produk impor yang masuk tanpa melalui pemeriksaan ketat, terutama yang dijual oleh pihak ketiga. Konsumen Indonesia yang gemar berbelanja online perlu lebih waspada terhadap produk kesehatan yang mengklaim khasiat instan, karena bisa saja mengandung bahan berbahaya yang tidak tercantum pada label.
Menurut analis kesehatan masyarakat, temuan ini menunjukkan perlunya kolaborasi lintas negara dalam pengawasan produk pangan dan kesehatan. SFA sendiri telah mengimbau konsumen untuk berhati-hati membeli produk dari sumber tidak dikenal dan memeriksa izin edar sebelum membeli. Masyarakat yang memiliki informasi tentang penjualan produk ilegal dapat melaporkannya ke otoritas setempat.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah: apakah platform e-commerce akan memperketat verifikasi produk kesehatan yang dijual di toko mereka? Atau justru semakin banyak produk ilegal yang lolos saringan? Regulasi yang lebih ketat dan edukasi konsumen menjadi kunci untuk mencegah peredaran produk berbahaya ini. Konsumen pun diharapkan tidak mudah tergiur dengan janji manis produk kesehatan yang tidak jelas asal-usulnya.



