BSKDN Ingatkan Pemda: Jangan Kejar Skor IPKD, Perbaiki Dulu Tata Kelola Keuangan
Baca dalam 60 detik
- Kemendagri menegaskan IPKD bukan sekadar angka, melainkan cermin kualitas tata kelola keuangan daerah yang harus diperbaiki dari hulu.
- FGD pengukuran IPKD 2026 untuk Bali menjadi ajang penyamaan persepsi sekaligus uji coba indikator baru yang lebih ketat.
- Penyempurnaan instrumen penilaian tahun ini berpotensi mengubah peta peringkat kinerja keuangan antarprovinsi dan kabupaten/kota.

Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) kembali menegaskan bahwa Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) bukan sekadar ajang mengejar angka. Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo meminta seluruh pemerintah daerah memprioritaskan perbaikan kualitas tata kelola keuangan, sebab skor tinggi hanya akan mengikuti kinerja yang baik, bukan sebaliknya.
Pernyataan itu disampaikan Yusharto saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengukuran IPKD Tahun 2026 untuk Provinsi Bali, Senin lalu. Dalam forum virtual itu, ia menggarisbawahi bahwa IPKD dirancang sebagai instrumen evaluasi yang mengukur efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Bukan sekadar alat peringkat, melainkan cermin sejauh mana daerah menjalankan mandat anggarannya secara bertanggung jawab.
Yang menarik, BSKDN tahun ini memperkenalkan sejumlah penyempurnaan dalam mekanisme penilaian. Indikator pada dimensi perencanaan dan penganggaran ditambah, penguatan dilakukan pada aspek transparansi, dan dimensi penyerapan serta capaian kinerja belanja daerah ikut disempurnakan. Verifikasi dan validasi hasil pengukuran pun diperketat. Langkah ini diambil agar hasil IPKD semakin akurat dan kredibel, sekaligus menjadi dasar kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Bagi pemerintah daerah, perubahan ini bukan perkara sepele. Dengan indikator yang lebih ketat, daerah yang selama ini mengandalkan penyerapan anggaran tinggi tanpa diimbangi kualitas belanja bisa tergeser. Sebaliknya, daerah dengan perencanaan matang dan pelaporan transparan berpeluang menanjak. Inilah yang ditekankan Yusharto: skor IPKD harus dipandang sebagai konsekuensi, bukan tujuan utama.
Secara teknis, pengukuran IPKD dilakukan terhadap dokumen perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan, hingga laporan hasil pemeriksaan LKPD satu tahun sebelumnya. Artinya, evaluasi tahun 2026 akan melihat kinerja 2025. Dengan siklus seperti ini, perbaikan yang dilakukan sekarang baru terlihat dampaknya pada penilaian berikutnya. Karena itu, daerah yang ingin naik peringkat harus mulai berbenah sejak dini, bukan menjelang pengukuran.
Manfaat strategis IPKD juga melampaui sekadar peringkat. Instrumen ini menjadi dasar publikasi capaian kinerja kepada masyarakat, memberikan apresiasi bagi daerah berkinerja terbaik, serta memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dengan begitu, IPKD diharapkan mendorong budaya akuntabilitas yang berkelanjutan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Bagi pembaca di Indonesia, isu ini relevan karena menyangkut uang publik. Kualitas pengelolaan keuangan daerah berdampak langsung pada pelayanan publik, mulai dari infrastruktur hingga pendidikan. Ketika tata kelola membaik, anggaran lebih tepat sasaran dan risiko korupsi menurun. Sebaliknya, daerah dengan skor rendah kerap menjadi sorotan BPK dan publik karena temuan penyimpangan.
Yusharto berharap FGD ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman pemda di Bali. Namun, pertanyaan besarnya: apakah daerah lain di luar Bali juga siap dengan standar baru ini? Dengan indikator yang lebih ketat, persaingan antar daerah akan semakin sengit. Daerah yang lambat beradaptasi berisiko tertinggal, sementara yang proaktif justru bisa menjadi contoh nasional.



