Kejagung Beri Lampu Hijau Praperadilan Febrie Adriansyah, Sinyal Uji Legalitas Penetapan Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menyatakan menghormati rencana kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka.
- Gugatan praperadilan diajukan dalam dua berkas, masing-masing menyasar upaya paksa Kejagung dan Polri dalam kasus TPPU serta korupsi PT Asabri.
- Langkah hukum ini berpotensi menguji prosedur penyidikan dan membuka ruang bagi publik untuk menilai transparansi penegakan hukum di Indonesia.

Kejaksaan Agung buka suara soal rencana gugatan praperadilan yang akan dilayangkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak tersangka yang dijamin undang-undang, dan institusinya tidak akan menghalangi.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya tensi antara dua lembaga penegak hukum yang sama-sama menetapkan Febrie sebagai tersangka. Kejagung menjeratnya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara Polri melalui Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya mengaitkannya dengan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana PT Asabri periode 2020-2024. Dua jalur penyidikan yang berjalan paralel ini menempatkan Febrie dalam pusaran hukum yang kompleks.
Tim kuasa hukum Febrie, yang dipimpin oleh Firman Wijaya, menyatakan akan mengajukan dua permohonan praperadilan sekaligus. Permohonan pertama menyasar penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejagung dalam kasus TPPU. Permohonan kedua diarahkan pada upaya paksa berupa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri dalam perkara yang sama.
Langkah ini lazim digunakan untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan, terutama ketika ada dugaan pelanggaran administrasi atau kewenangan. Namun, dalam kasus ini, praperadilan juga menjadi ajang pembuktian di hadapan publik mengenai sejauh mana aparat penegak hukum mematuhi aturan. Bagi pengamat hukum, gugatan ini bisa menjadi barometer independensi peradilan di tengah sorotan terhadap kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi.
Bagi publik Indonesia, kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas. Febrie bukan sembarang tersangka; ia pernah memimpin Jampidsus, unit elite Kejagung yang menangani perkara korupsi besar. Ketika seorang mantan pejabat penegak hukum justru menjadi tersangka, kepercayaan terhadap institusi bisa terguncang. Praperadilan yang diajukan bukan sekadar perlawanan hukum, melainkan juga ujian bagi konsistensi aparat dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Kejagung sendiri tampak ingin menunjukkan sikap akomodatif dengan mempersilakan proses hukum berjalan. Anang Supriatna menegaskan bahwa hak untuk mengajukan praperadilan diatur dalam KUHAP, sehingga tidak ada alasan untuk menghalangi. Sikap ini bisa dibaca sebagai upaya menjaga citra institusi di mata publik, sekaligus menghindari kesan arogansi kekuasaan.
Namun, pertanyaan besarnya adalah bagaimana pengadilan akan menyikapi gugatan ini. Praperadilan di Indonesia kerap menjadi arena kontestasi antara tersangka dan penyidik, dengan hasil yang kadang mengejutkan. Jika hakim mengabulkan permohonan Febrie, penetapan tersangka bisa batal demi hukum, dan penyidikan harus diulang dari awal. Jika ditolak, maka posisi Febrie semakin terpojok, dan kasus ini akan berlanjut ke persidangan dengan beban pembuktian yang berat.
Di tengah dinamika ini, publik menunggu apakah praperadilan akan menjadi pintu masuk bagi pengungkapan fakta-fakta baru, atau justru menjadi bumerang bagi kedua belah pihak. Satu hal yang pasti: kasus ini akan terus menjadi sorotan, mengingat posisi strategis Febrie dan besarnya nilai kerugian negara yang dikaitkan dengan PT Asabri.



