Kubu Febrie Ajukan Praperadilan demi Tegaknya Due Process of Law
Baca dalam 60 detik
- Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah resmi mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan Kejagung serta Polri.
- Langkah ini ditegaskan bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan memastikan perlindungan hak tersangka sesuai prinsip due process of law.
- Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam perkara korupsi dan pencucian uang.

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke pengadilan. Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan sejumlah upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Kepolisian RI (Polri) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi.
Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip due process of law, yang menjamin setiap warga negara mendapat perlakuan adil di hadapan hukum. "Kami menghormati seluruh kewenangan aparat penegak hukum, tetapi undang-undang memberi ruang untuk menguji prosesnya di pengadilan," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Permohonan pertama menyasar upaya paksa yang dilakukan Kejagung dalam penetapan status tersangka dan penahanan Febrie terkait dugaan TPPU. Adapun permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung bersama Nurman Herin, pihak swasta, dalam kasus dugaan TPPU. Sementara itu, Polri menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024, dengan Don Ritto sebagai tersangka dari pihak swasta. Dua institusi penegak hukum yang berbeda ini menjadi sorotan karena menggunakan pasal yang berbeda namun saling terkait.
Firman Wijaya, kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa praperadilan ini diajukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan. Ia menekankan bahwa hak untuk menguji keabsahan penetapan tersangka adalah bagian dari perlindungan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. "Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan segala aspek secara objektif," tambahnya.
Kasus ini menyorot dinamika penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika dua lembaga besar seperti Kejagung dan Polri menangani perkara yang sama. Praperadilan menjadi instrumen penting bagi tersangka untuk menguji apakah proses penyidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum. Jika hakim mengabulkan permohonan ini, penetapan tersangka bisa batal demi hukum, yang berimplikasi pada kelanjutan penyidikan.
Febri Diansyah menambahkan bahwa keputusan akhir akan diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. "Kami menghormati proses hukum dan siap menerima apa pun putusannya," tegasnya. Sikap ini menunjukkan bahwa langkah praperadilan diambil dengan penuh kesadaran hukum, bukan sekadar taktik untuk memperlambat proses.
Bagi publik, kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi. Praperadilan yang diajukan oleh Febrie juga membuka ruang diskusi tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap penyidikan. Apakah langkah ini akan menjadi preseden baru bagi tersangka lain untuk lebih berani menguji proses hukum? Hanya waktu yang akan menjawab, tetapi yang jelas, perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan harus tetap dijunjung tinggi.



