Iuran THR Paksa Pejabat Cilacap Kuras Tabungan Pribadi: Dari Pinjam Istri hingga Korbankan Uang Sekolah Anak
Baca dalam 60 detik
- Sejumlah kepala dinas di Cilacap mengaku merogoh kocek pribadi, bahkan meminjam uang dari pasangan, untuk memenuhi setoran THR forkopimda yang diminta pimpinan.
- Besaran iuran bervariasi dari Rp10 juta hingga Rp35 juta, dengan mekanisme penagihan melalui asisten daerah dan daftar nominal yang diperlihatkan ke pejabat terkait.
- Kasus ini membuka praktik pungutan liar di lingkungan birokrasi yang berpotensi menjerat lebih banyak pejabat dan memicu evaluasi tata kelola keuangan daerah.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang kembali menguak praktik pemerasan berkedok tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan jajaran birokrasi Kabupaten Cilacap. Sejumlah pejabat mengaku terpaksa menguras tabungan pribadi, bahkan meminjam uang dari pasangan, demi memenuhi setoran yang diminta Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman untuk forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
Dalam sidang yang digelar Jumat, Direktur RSUD Majenang Eva Kordiana menjadi saksi pertama yang mengungkap praktik ini. Ia mengaku menyetor Rp20 juta setelah dihubungi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Cilacap, Sumbowo. โPak Asisten menyampaikan agar ikut berkontribusi untuk THR forkopimda. Besarannya sudah ditentukan Rp20 juta,โ ujarnya. Ia menegaskan uang tersebut berasal dari kantong pribadinya karena tidak ada anggaran resmi untuk pos tersebut. Alasan kepatuhan menjadi pembenar: ia khawatir dinilai tidak loyal dan mendapat cap negatif dari pimpinan.
Kesaksian serupa datang dari Kepala Diskominfo Cilacap, Buddy Haryanto. Ia mengaku diperlihatkan tabel berisi daftar nama dan nominal yang harus disetor, dengan angka Rp15 juta untuk dirinya. Yang lebih memprihatinkan, uang itu diperoleh dari tabungan pribadi Rp6 juta dan pinjaman dari istri sebesar Rp9 juta. โSaya sampaikan ke istri kalau ada permintaan untuk iuran THR bagi forkopimda, kemudian diberi pinjaman Rp9 juta,โ katanya. Padahal, dana tersebut semula dialokasikan untuk membayar uang sekolah anak.
Kepala Dinas Perikanan Indarto mengaku diminta Rp20 juta, namun hanya mampu menyetor Rp10 juta. Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paiman menjadi penyetor terbesar dengan Rp35 juta dari total permintaan Rp75 juta. Paiman menjelaskan dana itu dihimpun secara kolektif dari pejabat struktural di lingkungan dinasnya, mulai dari sekretaris, kabid, hingga kasi. Bahkan, ia sendiri diminta iuran tambahan Rp3 juta oleh Sekretaris Dinas Muh. Munif.
Kasus ini menegaskan adanya pola pungutan liar yang sistematis di lingkungan Pemkab Cilacap. Para pejabat tidak hanya dipaksa menyetor, tetapi juga dihadapkan pada dilema antara kepatuhan buta dan integritas. Fenomena ini menggarisbawahi lemahnya pengawasan internal dan budaya takut kepada atasan yang masih mengakar di birokrasi Indonesia. Alih-alih menjadi momentum berbagi kebahagiaan, THR forkopimda justru menjadi alat pemerasan yang membebani aparatur sipil negara.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mendakwa Syamsul Auliya Rachman atas pemerasan terhadap kepala organisasi perangkat daerah. Kini, kesaksian para saksi di pengadilan menjadi bukti kuat bagaimana praktik ini berjalan. Pertanyaan besarnya, apakah kasus ini hanya puncak gunung es? Bagaimana nasib para pejabat yang terpaksa patuhโapakah mereka akan menjadi korban atau justru turut diproses hukum? Ke depan, pengawasan ketat dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci untuk memutus rantai pemerasan di sektor publik.



