Polda NTT Gagalkan Pemberangkatan 21 PMI Ilegal ke Kalimantan, Satu Perekrut Diamankan
Baca dalam 60 detik
- Tim URC Burhan Polres Ende mencegat rombongan 21 calon pekerja migran asal Ngada yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural ke Kalimantan.
- Seorang pria berinisial SK ditangkap sebagai otak perekrutan, bersama tiga unit mobil travel dan satu ponsel yang disita sebagai barang bukti.
- Polisi masih mendalami dugaan TPPO, membuka peluang adanya jaringan yang lebih luas di balik upaya penyelundupan tenaga kerja ini.

Kupang โ Aparat kepolisian di Nusa Tenggara Timur kembali memutus mata rantai perdagangan orang. Tim URC Burhan Satreskrim Polres Ende berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan 21 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak dikirim ke Kalimantan melalui jalur laut. Seorang pria berinisial SK kini ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga tentang rombongan mencurigakan yang bergerak dari Kabupaten Ngada menuju Sikka. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya rombongan dihentikan di wilayah Ende. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, membenarkan bahwa SK bertindak sebagai pengangkut sekaligus perekrut yang membawa para calon pekerja tanpa dokumen resmi.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun tetap memakan korban: menjanjikan pekerjaan dengan penghasilan menggiurkan di luar pulau, lalu memberangkatkan mereka secara ilegal. Dalam kasus ini, polisi menyita tiga unit mobil travel yang digunakan untuk mengangkut para korban, serta satu telepon seluler yang diduga menjadi alat komunikasi untuk mengatur keberangkatan. Barang bukti tersebut kini menjadi kunci untuk mengurai jaringan yang lebih luas.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku TPPO. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar tanpa melalui prosedur resmi. โPencegahan TPPO akan terus diperkuat melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat,โ ujarnya dalam keterangan resmi.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VII/2026/SPKT.Sat.Reskrim/Res Ende/Polda NTT. Penyidik saat ini masih memeriksa SK, para calon pekerja, dan sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang. Gelar perkara direncanakan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan menjerat SK dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang ancaman hukumannya berat.
Fenomena ini bukan kasus pertama di NTT. Wilayah yang dikenal sebagai daerah pengirim pekerja migran kerap menjadi sasaran calo yang memanfaatkan kerentanan ekonomi warga. Data BP2MI menunjukkan masih banyak warga yang memilih jalur ilegal karena proses administrasi yang dianggap rumit dan biaya penempatan yang tinggi. Akibatnya, mereka rentan menjadi korban eksploitasi di tempat tujuan.
Penggerebekan ini menjadi sinyal bahwa aparat tidak tinggal diam. Namun, keberhasilan penegakan hukum harus dibarengi dengan upaya edukasi dan penyediaan akses penempatan kerja yang aman. Pertanyaannya, apakah pemerintah daerah dan pusat mampu menawarkan alternatif yang lebih menarik bagi calon pekerja migran agar mereka tidak lagi tergoda jalur ilegal? Jawabannya akan menentukan apakah kasus seperti ini akan terus berulang atau benar-benar bisa ditekan.



