Hukuman Mati untuk Dua Pejabat Keamanan Sri Lanka: Pelajaran bagi Intelijen Asia Tenggara?
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan tinggi Sri Lanka menjatuhkan vonis mati kepada mantan kepala polisi dan sekretaris pertahanan terkait kelalaian dalam bom Paskah 2019.
- Keduanya dinilai mengabaikan peringatan intelijen asing yang menyebutkan ancaman serangan terhadap gereja dan hotel di Kolombo.
- Keputusan ini menegaskan tren pertanggungjawaban pidana bagi pejabat senior yang gagal mencegah aksi teror, berpotensi memengaruhi kebijakan keamanan di kawasan.

Pengadilan Sri Lanka menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan pejabat keamanan puncak, Jumat (31/7/2026), atas kelalaian mereka dalam mencegah serangan bom Paskah 2019 yang menewaskan lebih dari 250 orang. Vonis ini menjadi preseden hukum langka di Asia Selatan, di mana pejabat tinggi negara biasanya kebal dari tuntutan pidana terkait kegagalan intelijen.
Mantan Kepala Polisi Pujith Jayasundara dan mantan Sekretaris Kementerian Pertahanan Hemasiri Fernando dinyatakan bersalah karena mengabaikan peringatan dari badan intelijen asing yang menyebutkan adanya rencana serangan terhadap gereja-gereja dan hotel-hotel di Kolombo. Padahal, peringatan tersebut telah diterima berminggu-minggu sebelum ledakan terjadi pada Minggu Paskah, 21 April 2019. Keduanya dianggap gagal mengambil tindakan pencegahan yang memadai, meskipun informasi intelijen sudah sangat spesifik.
Keputusan pengadilan ini menggarisbawahi perubahan sikap peradilan Sri Lanka dalam menangani akuntabilitas pejabat publik. Sebelumnya, laporan investigasi parlemen pada 2021 memang merekomendasikan agar keduanya dituntut, tetapi proses hukum berjalan lambat dan penuh hambatan politik. Vonis mati ini, meskipun kemungkinan besar tidak akan dieksekusi mengingat moratorium hukuman mati yang berlaku di Sri Lanka, tetap menjadi simbol kuat bahwa kelalaian dalam keamanan nasional tidak bisa ditoleransi.
Bagi Indonesia, kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi intelijen dan respons cepat terhadap peringatan dini. Meskipun sistem keamanan Indonesia telah diperkuat pasca bom Bali 2002 dan serangan teroris lainnya, kasus Sri Lanka menjadi pengingat bahwa kelemahan birokrasi dan kurangnya respons terhadap informasi intelijen dapat berakibat fatal. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan aparat keamanan lainnya sering kali menerima informasi dari mitra asing, namun keputusan untuk bertindak berada di tangan pejabat daerah dan pusat. Kasus ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi mekanisme peringatan dini di Indonesia, terutama dalam menghadapi ancaman terorisme yang semakin kompleks.
Para analis keamanan menilai bahwa vonis ini tidak hanya berdampak pada Sri Lanka, tetapi juga mengirim sinyal ke negara-negara lain di kawasan. "Ini adalah pesan bahwa pejabat publik tidak bisa bersembunyi di balik kekebalan jabatan ketika nyawa warga negara terancam," ujar seorang pengamat politik di Kolombo, yang enggan disebut namanya. Namun, beberapa pihak mengkritik hukuman mati sebagai bentuk politik balas dendam, terutama karena proses hukum dianggap tidak transparan dan dipengaruhi oleh tekanan publik yang besar.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah vonis ini akan benar-benar dieksekusi atau hanya menjadi simbol belaka. Mengingat Sri Lanka tidak melakukan eksekusi sejak 1976, hukuman mati ini kemungkinan besar akan dikurangi menjadi penjara seumur hidup melalui proses banding. Namun, dampak politik dan sosialnya sudah terasa: keluarga korban merasa sedikit terobati, sementara para pejabat keamanan di seluruh Asia Tenggara mungkin akan berpikir dua kali sebelum mengabaikan peringatan intelijen. Akankah Indonesia mengambil pelajaran serupa untuk memperkuat akuntabilitas keamanan nasionalnya?



