Ganti Kursi demi Kekasih yang Dilarang Mengemudi, Wanita di Singapura Berujung di Penjara
Baca dalam 60 detik
- Carrissa Loh, 30 tahun, divonis dua minggu penjara dan denda S$2.400 karena berbohong kepada polisi serta mengganti posisi duduk dengan kekasihnya yang tengah menjalani larangan mengemudi.
- Peristiwa ini terjadi di Singapura, melibatkan upaya menghindari pemeriksaan polisi di jalan raya, serta insiden terpisah ketika mobil yang dikendarainya menabrak pembatas jalan dan ditinggalkan begitu saja.
- Kasus ini menjadi pengingat akan konsekuensi hukum serius bagi mereka yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum, serta pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Seorang perempuan berusia 30 tahun di Singapura harus menerima kenyataan pahit setelah mencoba melindungi kekasihnya yang tengah dilarang mengemudi. Carrissa Loh divonis dua minggu penjara dan denda S$2.400 (sekitar Rp28 juta) pada Jumat (31/7) setelah mengaku bersalah atas sejumlah pelanggaran, termasuk memberikan informasi palsu kepada petugas dan mengemudi tanpa pertimbangan yang layak terhadap pengguna jalan lain.
Kronologi bermula pada 19 Februari 2023, sekitar pukul 23.40, ketika mobil yang dikendarai Marcus Ng Weii, mantan kekasih Loh, dihentikan polisi di Kallang Paya Lebar Expressway. Ng, yang tengah menjalani larangan mengemudi akibat kasus minum-minuman keras, justru memilih melaju lebih jauh sebelum berhenti dan bertukar posisi dengan Loh. Saat polisi memeriksa, Loh mengaku sebagai pengemudi, sebuah kebohongan yang dipertahankannya hingga pemeriksaan lanjutan di kantor polisi lalu lintas.
Jaksa penuntut, Lynda Lee, menyebut bahwa Loh sebenarnya memiliki andil yang lebih kecil dibanding Ng, karena tanpa perintah kekasihnya itu, ia mungkin tidak akan melakukan pelanggaran tersebut. Namun, Lee juga menggarisbawahi catatan pelanggaran lalu lintas Loh yang relatif baru, termasuk menerobos lampu merah dan mengemudi secara ceroboh. "Kami meminta hukuman ini demi keselamatan publik dan keselamatannya sendiri," ujar Lee, yang kemudian meminta hukuman penjara dua hingga tiga minggu serta larangan mengemudi selama dua tahun.
Selain kasus tersebut, Loh juga terlibat insiden terpisah pada 1 Februari 2026 di Middle Road. Saat itu, ia kehilangan kendali mobil saat berbelok ke kanan, menabrak pembatas jalan, dan menghantam bollard plastik. Alih-alih memindahkan kendaraan yang menghalangi lajur kanan jalan tiga lajur, Loh dan teman-temannya justru pergi makan malam. Polisi yang tiba di lokasi akhirnya menarik mobil tersebut, namun Loh menolak kembali ke tempat kejadian meski telah diperingatkan bahwa meninggalkan mobil bisa dianggap pelanggaran.
Kuasa hukum Loh, John Koh dari Avalon Law Corporation, meminta hukuman yang lebih ringan dengan alasan tidak ada korban luka dalam kecelakaan tersebut. Ia mengusulkan hukuman penjara dua minggu, denda antara S$1.900 hingga S$2.300, serta larangan mengemudi selama 11 bulan. Namun, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian tuntutan jaksa, dengan hukuman penjara dua minggu dan denda S$2.400, serta larangan mengemudi selama satu tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan upaya menghalangi penegakan hukum di jalan raya. Di Indonesia, modus serupa—bertukar kursi dengan pengemudi yang bermasalah—juga kerap terjadi, terutama saat razia polisi. Namun, konsekuensi hukumnya bisa berbeda, tergantung pada tingkat pelanggaran dan bukti yang diajukan. Meski demikian, kasus ini menegaskan bahwa tindakan menghalangi penyidikan atau memberikan keterangan palsu dapat berujung pada hukuman penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan.
Ke depannya, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya pengemudi, bahwa mencoba melindungi orang lain dengan cara melanggar hukum justru akan memperburuk keadaan. Pertanyaannya, apakah penegakan hukum yang tegas seperti di Singapura bisa menjadi contoh bagi Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan lalu lintas? Atau justru kesadaran hukum masyarakat yang perlu terus didorong agar insiden serupa tidak terulang?



