Izin Kedaluwarsa, Puluhan Kapal Tuna Benoa Diduga Masih Beroperasi di Samudra Hindia
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 49 kapal longline Indonesia tercatat izinnya di IOTC habis, 32 di antaranya berbasis di Benoa, namun jejak satelit menunjukkan sejumlah kapal masih menangkap ikan di laut lepas.
- Modus yang terungkap meliputi pemindahan dokumen kapal aktif ke kapal lain serta mematikan sinyal AIS untuk menghindari deteksi, memperkuat dugaan praktik IUU fishing.
- Temuan ini menempatkan Indonesia pada risiko sanksi internasional dan dapat mengancam reputasi ekspor tuna nasional yang mengandalkan pasar AS dan Jepang.

Puluhan kapal penangkap tuna berbasis di Pelabuhan Benoa, Bali, diduga masih beroperasi di Samudra Hindia meski izin dari Komisi Tuna Samudra Hindia (IOTC) telah kedaluwarsa. Data pelacakan satelit Global Fishing Watch (GFW) mengungkap sejumlah kapal dengan status izin mati tetap terekam melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan internasional sepanjang 2025-2026, sebuah praktik yang berpotensi menyeret Indonesia ke dalam jerat sanksi perdagangan.
Pelabuhan Benoa selama ini menjadi salah satu lumbung tuna nasional dengan produksi mencapai 18.800 ton per tahun, menempatkan Bali di peringkat ketujuh penghasil tuna terbesar di Indonesia. Dari pelabuhan inilah sebagian besar tuna diekspor ke Amerika Serikat (56,8 persen), Jepang (18,4 persen), dan sejumlah negara lain. Namun, di balik gemerlapnya bisnis ekspor, penelusuran menunjukkan adanya celah pengawasan yang serius.
Data IOTC 2025 mencatat 409 kapal longline Indonesia terdaftar, namun 49 di antaranya telah kedaluwarsa izinnya. Dari jumlah itu, 32 kapal berbasis di Benoa. Yang memprihatinkan, beberapa kapal tersebut masih meninggalkan jejak digital berupa aktivitas penangkapan ikan di Samudra Hindia. Salah satunya KM Matsam-5, kapal berbobot 150 GT milik PT Buana Lingsar Samudera, yang izin IOTC-nya habis sejak Desember 2023, tetapi terdeteksi enam kali menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan perairan lepas sepanjang 2026.
Wisnubroto, peneliti dari Universitas Atmajaya, menegaskan bahwa aktivitas semacam itu melanggar Resolusi IOTC 19/04 yang mewajibkan setiap kapal yang beroperasi di Samudra Hindia terdaftar dalam pangkalan data Regional Authorised Vessel (RAV). Kapal yang tidak terdaftar secara otomatis dianggap tidak memiliki otoritas hukum. "Berkaca pada aturan ini, aktivitas kapal itu yang nekat beroperasi meski izinnya sudah habis adalah ilegal," ujarnya.
Modus operandi yang terungkap pun beragam. Selain menggunakan izin kedaluwarsa, sejumlah kapal diduga mematikan sinyal AIS atau Vessel Monitoring System (VMS) saat keluar dari area penangkapan yang diizinkan. Mantan awak kapal yang diwawancarai mengungkapkan praktik pemindahan dokumen kapal yang masih berlaku ke kapal lain dengan kapasitas mirip agar tetap bisa beroperasi. "Jadi, dokumennya dipindah ke kapal lain yang kapasitasnya mirip. Supaya kapal itu tetap bisa jalan pakai dokumen yang masih hidup," katanya.
Kasus KM Sanjaya 11 bahkan lebih mencolok. Kapal milik PT Sentral Benoa Utama ini telah dihapus dari daftar IOTC sejak 2007, namun data GFW menunjukkan 621 aktivitas penangkapan ikan selama 2020-2026 dengan total durasi 1.637 jam. Ironisnya, kapal ini tercatat sebagai peserta Fishery Improvement Project (FIP), sebuah program yang digagas Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) bersama Marine Stewardship Council untuk mendorong praktik perikanan berkelanjutan.
Persoalan tidak berhenti pada legalitas kapal. Imam Prakoso, analis senior Indonesia Ocean Justice (IOJI), menyoroti lemahnya pengawasan dan akurasi data hasil tangkapan. Ia merekomendasikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengintegrasikan sistem perizinan nasional dengan database regional fisheries management organizations (RFMO) untuk mencegah kesalahan input dan keterlambatan data. "Makin baik kualitas sinkronisasi data, makin kuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan kepentingannya di forum RFMO, termasuk dalam pembahasan kuota penangkapan tuna," katanya.
Kekhawatiran lain datang dari kebijakan KKP pada Agustus 2025 yang mengalihkan beban biaya operasional observer (petugas pemantau) di atas kapal kepada perusahaan. Fariz Rasyid dari Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menilai langkah ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. "Bagaimana transparansi bisa dijamin tidak ada kongkalikong antara observer dan perusahaan kalau yang membiayai operasional observer itu perusahaan yang diawasi," ujarnya. Seorang awak kapal yang enggan disebut namanya bahkan mengakui bahwa pencatatan observer sering kali disesuaikan dengan permintaan perusahaan.
Di tengah berbagai temuan ini, KKP membantah adanya praktik ilegal yang meluas dan menyebut laporan Greenpeace tentang dugaan kerja paksa di armada tuna Benoa sebagai tidak akurat. Namun, organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk memperkuat perlindungan awak kapal dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan. Sementara itu, ATLI dan sejumlah pejabat terkait enggan memberikan tanggapan resmi.
Dengan reputasi ekspor tuna nasional yang dipertaruhkan, pertanyaan besarnya adalah: akankah KKP bertindak tegas menertibkan kapal-kapal nakal ini, atau membiarkan praktik ilegal terus menggerogoti keberlanjutan sumber daya laut Indonesia? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia mampu mempertahankan posisinya sebagai pemasok tuna utama dunia di tengah meningkatnya tekanan internasional terhadap kepatuhan dan keberlanjutan.



