Kasus Bigmo: Celah Literasi Hukum dan Tanggung Jawab Platform dalam Perlindungan Anak
Baca dalam 60 detik
- Kreator konten Bigmo dilaporkan ke polisi dan diputus kontrak oleh brand vape setelah melibatkan anak dalam promosi live.
- Komdigi menegur YouTube dan meminta moderasi lebih ketat, menyoroti lemahnya penegakan aturan promosi rokok elektrik.
- Para pengamat menilai kasus ini menggarisbawahi perlunya literasi hukum bagi kreator dan kepatuhan platform terhadap regulasi.

Gelombang kecaman menyelimuti dunia kreator digital Indonesia setelah Youtuber Muhammad Jannah, yang dikenal sebagai Bigmo, kedapatan melibatkan anak-anak dalam siaran langsung promosi rokok elektrik. Peristiwa ini bukan sekadar kontroversi sesaat; ia membuka luka lama tentang rapuhnya pemahaman regulasi di kalangan kreator dan lemahnya pengawasan platform digital.
Video yang beredar luas memperlihatkan Bigmo meminta sejumlah anak menyebutkan nama liquid vape. Aksi tersebut sontak memicu reaksi publik, termasuk dari sesama kreator seperti Sadam Permana yang mengkritik keras. Dampaknya beruntun: brand Tazelab memutus kontrak pada 30 Juli 2026, dan Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi. Polisi kini tengah menyelidiki dan mengidentifikasi anak-anak yang tampil dalam video.
Di sisi regulasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melayangkan teguran tertulis kepada YouTube. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa konten yang melibatkan anak dalam promosi produk berbahaya tidak boleh mendapat ruang di platform digital. Teguran ini mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, dan memberi tenggat tiga hari bagi YouTube untuk merespons.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut angkat bicara. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyebut kasus ini sebagai tantangan besar dalam perlindungan anak, terutama karena strategi pemasaran produk adiktif kini menyasar anak melalui figur publik dan bahasa yang dekat dengan remaja. KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran serupa dan meminta platform memperkuat sistem pengawasan.
Praktisi komunikasi digital, Afgiansyah, menyoroti akar masalah yang kerap terlewat: minimnya literasi hukum di kalangan kreator. Menurutnya, banyak kreator tidak memahami bahwa promosi vape di media sosial adalah pelanggaran hukum, bukan sekadar pelanggaran etika. Ia juga menyoroti tanggung jawab YouTube sebagai penyelenggara sistem elektronik untuk memoderasi konten sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. "Kalau mencari konten rokok di YouTube, sangat mudah ditemukan," ujarnya, mengindikasikan lemahnya penegakan aturan oleh platform.
Pengamat dari Laju Institute, Mandra Pradipta, menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh kreator untuk mempertimbangkan dampak sosial dan kelompok usia yang terpapar kontennya. Popularitas tidak boleh mengabaikan aturan dan perlindungan anak. Ia juga mengingatkan bahwa platform digital memiliki kewajiban mencegah penyebaran konten berbahaya, bukan hanya kreator yang bertanggung jawab.
Kasus Bigmo juga menyoroti fenomena normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Jika tidak diawasi, media sosial berpotensi menjadi ruang yang menormalkan perilaku merokok sejak usia dini. KPAI meminta orang tua meningkatkan literasi digital dan pengawasan, sementara kreator dan agensi diminta menghentikan promosi yang menjangkau anak.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana platform seperti YouTube akan mematuhi regulasi Indonesia setelah teguran ini. Apakah kasus Bigmo akan menjadi titik balik bagi penegakan aturan promosi rokok elektrik di ruang digital, atau hanya menjadi riak sesaat yang tenggelam oleh konten berikutnya? Yang jelas, perlindungan anak dan kepatuhan hukum harus menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas.



