Kuasa Hukum Minta Polisi Bongkar Bunker Sekolah di Jaksel: Khawatir Ada Senjata Lain
Baca dalam 60 detik
- Pihak yayasan mendesak aparat membuka ruang bawah tanah yang belum tersentuh setelah 995 pucuk senjata api dan barang terlarang ditemukan di lokasi yang sama.
- Temuan yang berlangsung bertahap sejak Juli lalu menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan aset sekolah dan potensi jaringan penyimpanan ilegal.
- Jika bunker menyimpan lebih banyak barang berbahaya, kasus ini bisa menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan tata kelola lembaga pendidikan swasta.

Tim kuasa hukum yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mendesak kepolisian untuk segera membongkar sebuah ruangan bawah tanah yang belum terbuka, menyusul penemuan 995 pucuk senjata api, narkoba, serta materi pornografi di ruangan tertutup lainnya di sekolah tersebut. Langkah ini diambil karena pihak yayasan khawatir bunker misterius itu masih menyimpan barang-barang berbahaya yang belum terungkap.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum yayasan, Hermawanto, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis. Ia menegaskan bahwa ruangan berbentuk bunker tersebut berada di area tersembunyi di bawah tanah dan belum dapat diakses oleh pihak sekolah. "Kami meminta keseriusan dan tindakan segera, karena masih ada ruangan yang belum bisa kami buka," ujarnya, seraya berharap tidak ada lagi senjata yang ditemukan di sana.
Kronologi temuan ini dimulai pada 10 Juli lalu, ketika kuasa hukum menemukan 995 pucuk senjata api beserta amunisi dan aksesori lainnya di sebuah ruangan tertutup. Kemudian pada 5 Agustus, mereka kembali menemukan sejumlah senjata, ganja, sabu, serta VCD porno di lokasi yang sama. Total temuan itu akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, yang membenarkan adanya senjata api dan airsoft gun di lingkungan yayasan sekolah tersebut.
Polisi telah menerima laporan masyarakat pada 15 Juli dan membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal. Namun, keberadaan bunker yang belum dibuka menjadi titik krusial, karena berpotensi mengungkap lebih banyak barang ilegal yang selama ini tersembunyi. Kasus ini juga memicu pertanyaan tentang bagaimana senjata sebanyak itu bisa disimpan di dalam lingkungan sekolah tanpa terdeteksi, dan siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanan tersebut.
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam bagi pengelolaan lembaga pendidikan di Indonesia, khususnya sekolah swasta yang kerap memiliki aset besar namun pengawasannya lemah. Pengamat pendidikan menilai kasus ini menunjukkan celah serius dalam tata kelola yayasan, di mana ruang-ruang fisik seperti bunker bisa disalahgunakan tanpa sepengetahuan pengelola. Selain itu, temuan narkoba dan senjata di lingkungan sekolah menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan siswa dan potensi penyalahgunaan gedung untuk kegiatan ilegal.
Hermawanto menegaskan bahwa pihaknya berharap tidak ada lagi senjata yang ditemukan di bunker tersebut, namun ia meminta polisi untuk bertindak cepat. "Kami berharap tidak ada lagi senjata yang bisa ditemukan di sana," katanya. Sikap ini mencerminkan keinginan yayasan untuk membersihkan nama baik sekolah, tetapi juga menunjukkan ketidakmampuan mereka mengawasi aset sendiri.
Kasus ini juga menyoroti lemahnya regulasi tentang kepemilikan senjata api di Indonesia. Meskipun kepemilikan senjata api diatur ketat oleh Polri, temuan sebanyak ini di sebuah sekolah swasta menunjukkan adanya potensi jaringan penyalahgunaan izin atau jalur ilegal. Penegak hukum kini dihadapkan pada tugas untuk mengusut tuntas asal-usul senjata dan narkoba tersebut, serta mengungkap apakah ada keterlibatan pihak internal yayasan.
Ke depan, publik akan menanti hasil pembongkaran bunker dan perkembangan penyelidikan. Apakah ini kasus isolasi atau bagian dari jaringan yang lebih besar? Pertanyaan ini menjadi krusial, terutama bagi orang tua siswa dan masyarakat sekitar yang menaruh kepercayaan pada lembaga pendidikan. Kepolisian perlu memastikan transparansi proses hukum agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis.



