Majelis Hakim Kasus Kuota Haji Diumumkan, Yaqut Cholil Qoumas Segera Disidang
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunjuk Ni Kadek Susantianti sebagai ketua majelis untuk mengadili empat tersangka dugaan suap kuota haji.
- Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
- Sidang perdana dijadwalkan pada 11 Agustus 2026, menandai babak baru penegakan hukum di sektor penyelenggaraan ibadah haji.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan segera duduk di kursi pesakitan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama 2023-2024. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2026, membuka babak baru dalam salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa Ni Kadek Susantianti akan memimpin jalannya persidangan sebagai ketua majelis. Ia akan didampingi oleh Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota. Penunjukan ini menjadi sinyal bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini tidak hanya menyeret Yaqut, tetapi juga tiga terdakwa lain yang akan diadili secara bersamaan. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Yaqut yang akrab disapa Gus Alex; Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour; serta Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri. Masing-masing telah terdaftar dengan nomor perkara terpisah, mulai dari 42 hingga 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026, menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara paralel namun tetap terkoordinasi.
Kronologi perkara ini berakar pada dugaan pengondisian distribusi kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia untuk musim haji 2023-2024. Yaqut dan Gus Alex diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta untuk memuluskan alokasi kuota. Sementara itu, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba berperan sebagai pemberi suap, yang berharap mendapatkan kuota khusus tanpa harus melalui antrean panjang. Praktik ini, jika terbukti, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencederai keadilan bagi calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian mencapai Rp622 miliar. Angka ini menjadi sorotan karena menunjukkan besarnya skala manipulasi yang terjadi dalam pengelolaan ibadah haji, sebuah sektor yang seharusnya dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Kasus ini juga membuka mata publik tentang celah regulasi dalam pengelolaan kuota haji. Meskipun pemerintah telah berupaya memperbaiki tata kelola, praktik suap dan pengondisian masih saja terjadi. Pertanyaannya, apakah penegakan hukum yang tegas kali ini akan menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain yang mencoba bermain di sektor ini? Atau justru memunculkan modus baru yang lebih canggih?
Dengan dimulainya persidangan, publik berharap kebenaran segera terungkap. Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan menjadi ujian bagi kredibilitas institusi peradilan di Indonesia. Apakah vonis yang dijatuhkan nanti akan mencerminkan keadilan substantif bagi para korban, termasuk jutaan calon jemaah haji yang selama ini dirugikan? Hanya waktu yang bisa menjawab, namun satu hal yang pasti: kasus ini akan menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi di tanah air.



