Gugat Gubernur Sulteng di PTUN, JATAM Desak Penghentian Sementara Limbah Tailing QMB
Baca dalam 60 detik
- JATAM resmi menggugat Gubernur Sulawesi Tengah ke PTUN Palu atas dugaan kelalaian pengawasan limbah B3 PT QMB New Energy Materials.
- Gugatan diajukan setelah notifikasi 60 hari tanpa respons, menuntut penghentian sementara pengelolaan tailing dan audit lingkungan menyeluruh.
- Kasus ini menjadi ujian krusial bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi lingkungan di kawasan industri strategis seperti IMIP.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, menyoal dugaan pembiaran dalam pengawasan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dikelola PT QMB New Energy Materials. Langkah hukum ini menjadi sorotan karena menyangkut kepatuhan pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat di kawasan industri Morowali.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL ini merupakan puncak dari proses panjang yang dimulai sejak JATAM melayangkan notifikasi resmi kepada pemerintah provinsi pada 4 Mei 2026. Dalam tenggat waktu 60 hari, Pemprov Sulteng dinilai gagal memberikan tanggapan, sehingga JATAM memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, menegaskan bahwa gubernur memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif, namun justru bungkam meski verifikasi lapangan telah mengonfirmasi adanya pelanggaran dan bahkan jatuhnya korban jiwa.
PT QMB New Energy Materials merupakan perusahaan pemurnian nikel dan kobalt yang beroperasi di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dengan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL). Teknologi ini dikenal mampu mengolah bijih nikel kadar rendah, tetapi menyisakan tantangan besar dalam pengelolaan tailing, limbah padat sisa proses yang mengandung zat berbahaya. JATAM mengutip hasil riset Earthworks yang menyoroti lemahnya pengelolaan tailing HPAL di Indonesia, menjadikan kasus ini sebagai ujian nyata bagi tata kelola industri hilir nikel yang tengah digenjot pemerintah sebagai bagian dari hilirisasi mineral.
Dalam petitumnya, JATAM tidak hanya meminta majelis hakim menyatakan tindakan gubernur sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan. Lebih jauh, mereka mendesak penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing hingga seluruh persyaratan teknis terpenuhi, serta memerintahkan audit lingkungan menyeluruh dan pengawasan yang lebih ketat. Tuntutan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam terhadap dampak jangka panjang limbah B3 terhadap ekosistem dan kesehatan warga di sekitar kawasan industri, yang kerap menjadi korban diam-diam dari aktivitas pertambangan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, Adiman, menyatakan belum menerima salinan gugatan dari JATAM. Pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan instansi teknis setelah dokumen resmi diterima. Respons yang cenderung defensif ini justru memperkuat kesan bahwa pemerintah daerah belum sepenuhnya serius menangani persoalan lingkungan, meskipun regulasi memberikan kewenangan pengawasan yang jelas.
Kasus ini memiliki implikasi luas bagi industri nikel nasional. Di tengah gencarnya pemerintah mendorong hilirisasi mineral untuk meningkatkan nilai tambah domestik, pengawasan lingkungan yang longgar dapat menjadi bumerang. Riset Earthworks yang dikutip JATAM menunjukkan bahwa teknologi HPAL menghasilkan tailing dalam jumlah besar yang sulit dikelola, dan tanpa pengawasan ketat, risiko pencemaran air tanah serta kerusakan ekosistem pesisir semakin nyata. Investor asing dan domestik yang menanamkan modal di sektor ini pun akan semakin sensitif terhadap isu lingkungan, mengingat standar ESG (Environmental, Social, and Governance) menjadi pertimbangan utama dalam keputusan investasi global.
Belum ada tanggapan resmi dari PT QMB New Energy Materials mengenai dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan. Namun, perusahaan yang beroperasi di kawasan IMIP ini tentu akan memantau perkembangan perkara dengan saksama, karena putusan PTUN dapat berdampak langsung pada kelangsungan operasional mereka. Jika penghentian sementara dikabulkan, produksi nikel dan kobalt di fasilitas tersebut bisa terhambat, mempengaruhi rantai pasok baterai kendaraan listrik yang sangat bergantung pada pasokan dari Indonesia.
Gugatan ini juga menjadi sinyal bagi pemerintah daerah lain yang memiliki kawasan industri serupa. Kegagalan dalam mengawasi kepatuhan lingkungan tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada gugatan warga negara melalui mekanisme pengadilan tata usaha negara. Hal ini menegaskan bahwa masyarakat sipil semakin berani menggunakan jalur hukum untuk menuntut keadilan lingkungan, seiring dengan meningkatnya kesadaran akan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah apakah PTUN Palu akan mengabulkan tuntutan JATAM dan memaksa pemerintah daerah bertindak tegas. Putusan ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya dalam pengelolaan limbah industri pertambangan. Jika pengadilan memihak pada kepentingan lingkungan, ini bisa menjadi momentum bagi penguatan pengawasan di seluruh sektor hilir nikel, sekaligus mengirim pesan bahwa kelalaian pejabat publik dalam melindungi lingkungan tidak akan ditoleransi.



